POJOKSATU.id — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik kebijakan pemerintah yang tidak lagi memotong pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, khususnya di sektor padat karya dan pariwisata.

Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi pekerja di tengah tingginya biaya hidup.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menilai kebijakan tersebut memberi ruang finansial lebih besar bagi pekerja.

Dengan gaji yang dibawa pulang lebih utuh, pekerja bisa lebih leluasa memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

Baca Juga: Bukan Pakai Pasta Gigi, Begini Cara Ampuh Bersihkan Kerak dan Jamur di Tungku Kompor

“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Menurut Mirah, dampak positif dari kebijakan ini bukan hanya dirasakan secara individu, tetapi juga dapat memperkuat perekonomian nasional.

Ia meyakini konsumsi masyarakat akan meningkat seiring bertambahnya daya beli. Meski begitu, Mirah memberi catatan penting.

Ia khawatir kebijakan ini justru dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menunda atau bahkan tidak menaikkan upah pekerja.

Baca Juga: Kasus Transjakarta Tabrak 4 Ruko di Cakung, Humas Sampaikan Permintaan Maaf

Ia menegaskan pemerintah harus tetap mengawasi agar perusahaan menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi.

Selain itu, Mirah menekankan agar pemerintah serius menutup kebocoran pajak korporasi.

Menurutnya, penerimaan negara harus diperkuat dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

Dengan begitu, prinsip keadilan dan pemerataan dapat tetap terjaga.

Baca Juga: Menolak Seragam dan Konsep Sekolah Formal, Sekolah Pinggir Sawah Malah Lahirkan Peneliti

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” kata Mirah.

Sebelumnya, pemerintah telah melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) hingga 2026.

Insentif ini berlaku bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta sejak 4 Februari 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Untuk sektor pariwisata, insentif serupa baru mulai berlaku pada kuartal IV 2025.

Penerima manfaat kebijakan ini diperkirakan mencapai 2,2 juta pekerja.

“Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212