POJOKSATU.id, JAKARTA—Politisi PDIP Bambang Suryadi atau Beathor Suryadi dipecat dari jabatan tenaga ahli Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) sejak 30 Juni 2025.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyebut hal ini terkait info ijazah Jokowi yang disampaikan Beathor ke publik.
Muslim bahkan menegaskan dengan pemecatan ini semakin mempertegas kepalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
"Pemecatan terhadap Beathor Suryadi dari jabatannya semakin menegaskan tentang kepalsuan ijazah Joko Widodo," kata Muslim Arbi, Minggu, 6 Juli 2025.
Baca Juga: KPK Bantah Keras Kapolres Ikut Diamankan OTT di Madina, Beberkan Nama 7 Orang Dibawa ke Jakarta
Menurut Muslim, Beathor secara gamblang dan terus terang membuka soal ijazah Palsu Jokowi yang diduga diproduksi di Pasar Pojok Pramuka.
"Sebutan Pasar Pojok Pramuka itu kini viral dengan julukan Universitas Pasar Pramuka (UPP). Sebutan candaan di antara para aktivis, netizen dan emak-emak militan,”katanya.
“Beathor menyeret nama Paiman Raharjo, mantan Wamendes Jokowi itu karena sepak terjang dia dalam bisnis foto copy dan jasa pengetikannya," kata Muslim.
Beathor semasa Presiden Jokowi menjabat pernah menjabat staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Baca Juga: KPK Didesak Panggil Plt Kadisdik Kalteng Soal Dugaan Korupsi Papan Tulis Interaktif
Muslim menilai, meski Paiman mengklaim telah menutup usaha itu sejak 2002 atau 2003, tetapi mantan anggota BIN Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menyebut bahwa sampai 2017 usaha Paiman Raharjo masih jalan.
"Artinya klaim Paiman itu sudah tutup sejak 2002 itu terbantahkan,” katanya.
Menurut Muslim, temuan Beathor Suryadi ini seharusnya mendorong Polri untuk segera mengusut kasus ijazah palsu Jokowi itu semakin cepat dan tegas.
“Dan segera menetapkan tersangkanya, pemilik ijazah palsu itu," tegas Muslim Arbi.
Baca Juga: Beathor Suryadi Sebut Ijazah Jokowi Dicetak 2012 di Pasar Pramuka, Roy Suryo: Ini Cetar Membahana
Diketahui, pemberhentian Beathor dari BP Taskin disampaikan melalui surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Eni Rukawiani.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masa kontrak kerja Beathor telah berakhir pada 30 Juni 2025. Selain itu, keputusan tidak memperpanjang kontraknya juga didasarkan pada hasil evaluasi yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik serta pencapaian kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," demikian bunyi surat resmi pemberhentian Beathor Suryadi ini.***




