POJOKSATU.ID – Kabar baik bagi calon jemaah haji tahun 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk oleh-oleh haji, baik barang bawaan langsung maupun barang kiriman dari Tanah Suci.
Artinya, jemaah haji tidak perlu membayar pajak atas oleh-oleh yang dibawa pulang, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Seksi Impor III DJBC Chinde Marjuang Praja menjelaskan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi jemaah haji, mengingat banyak masyarakat Indonesia harus menabung bertahun-tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci.
Baca Juga: Banjir Rendam Bandung Timur, 800 Warga Terdampak: Aliran Citarum Jadi Biang Genangan Tak Surut
“Jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga kami memberikan fasilitas lebih,” ujar Chinde, Jumat (17/4/2026).
Kebijakan pembebasan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Fasilitas tersebut berlaku untuk jemaah haji reguler dan haji khusus, sedangkan jemaah non-kuota seperti haji furoda tidak mendapatkan fasilitas ini.
Selain itu, pembebasan pajak hanya berlaku untuk barang milik pribadi. Barang titipan atau jastip tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan.
“Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” tegas Chinde.
Untuk jemaah haji reguler, pembebasan pajak diberikan penuh atas seluruh barang bawaan pribadi.
Baca Juga: Jelang May Day 2026, Menaker Tegaskan Buruh Bukan Lawan Perusahaan dan Hak-Haknya Wajib Dipenuhi
Sedangkan untuk jemaah haji khusus, batas pembebasan berlaku hingga nilai FOB 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,9 juta.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN, namun tetap bebas dari PPh.
Sementara untuk barang kiriman, pemerintah menetapkan batas maksimal 3.000 dolar AS atau sekitar Rp51,5 juta, yang dapat dibagi dalam dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per kiriman.
Jika melebihi batas itu, akan dikenakan bea masuk flat 7,5 persen dan PPN, namun tetap bebas PPh.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Diminta Sabar dengan Gaji Rp200 Ribu Per Bulan Meski Beban Kerjanya Berat
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memberi keringanan bagi jemaah haji, namun masyarakat tetap diminta memahami syaratnya agar fasilitas pembebasan pajak tidak disalahgunakan.***




