POJOKSATU.ID, SUMUT - Sebanyak Rp 700 miliar diajukan Komisi Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Berdasarkan keterangan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Marwan, bahwa saat ini anggaran yang diajukan masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
"Sudah diajukan anggaran untuk Pilkada 2024 di Sumut sebesar Rp 700 miliar dan masih dalam pembahasan di pemerintah," kata Marwan di Medan, Senin (24/4/2023).
Dijelaskannya juga, anggaran Pilkada 2024 disusun berdasarkan berbagai hal, seperti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendanan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah.
"Lalu Peraturan Menteri Keuangan, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, serta yang lainnya," ujarnya.
Marwan mengungkapkan salah satu komponen yang paling besar memakan biaya dalam acuan anggaran Bawaslu tersebut adalah honor penyelenggara Pilkada.
"Untuk honorarium pengawas Pemilihan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota sebesar Rp 110 miliar lebih," kata Marwan.
Marwan mengatakan karena Pilkada 2024 digelar secara serentak, baik itu Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wali Kota, sehingga anggaran tersebut akan di dibagi ke-33 kabupaten/kota se Sumut.
"Di tahun 2024 nanti, ada keserentakan pilkada, pasti jumlah yang kita ajukan itu menjadi berkurang karena ada sharing anggaran yang di bagi kepada Bawaslu kabupaten/kota," ungkapnya. (*/TIK/pojoksatu)




