POJOKSATU.id, JAKARTA-- Bawaslu RI mulai melakukan pendalaman terhadap laporan pihak pasangan calon 02 Suryatati-Ii Sumirat terkait dugaan kecurangan PSU di Pilkada Bengkulu Selatan.

Paslon 02 melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kecurangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini ke Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (30/4) kemarin.

Dugaan kecurangan tersebut berpotensi mengakibatkan dilakukannya kembali pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan.

"Tentu kami akan rekomendasi itu, dengan dasar pertimbangan Bawaslu berdasarkan data dan fakta," kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: Relawan Prabowo Gibran Siap Pasang Badan Bela Jokowi, Ungkap Isu Wapres Gibran Sengaja Digoreng

Totok menuturkan, laporan yang dilayangkan pihak pelapor, tentu mulai akan dilakukan pendalaman dengan pemanggilan sejumlah saksi-saksi.

"Bawaslu pusat akan menindaklanjuti laporan itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu," ujarnyam

"Kalau soal rekomendasi PSU lagi, kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta," tambahnya.

Sebelumnya, Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02 mengatakan, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan.

Baca Juga: Hendardi Nilai Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Bermuatan Politis, Perubahan Surat Sehari Tegaskan Itu

Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu Paslon lain.

Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat.

“Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS," ungkapnya.***