POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengamat politik A Bakir Ihsan menyoroti penangkapan ilegal oleh timses salah satu paslon terhadap calon wakil bupati Bengkulu Selatan, Ii Sumirat.
Hal itu dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Dia menilai, selain masuk kategori pelanggaran tindak pidana, peristiwa pada malam pelaksanaan PSU tersebut berpotensi menggerus simpati publik pada korban.
Karena peristiwa penangkapan Calon Wabup Ii Sumirat ini disertai upaya manipulasi fakta dan distorsi informasi.
“Sangat disayangkan. Ini bukan hanya soal intimidasi dan persekusi tapi juga pembunuhan karakter seorang calon. Tentu cara kotor seperti ini bahaya bagi demokrasi, mengangkangi asas pemilu yang luber dan jurdil,” kata Bakir, kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Menurut akademisi UIN Jakarta ini, operasi penangkapan ilegal oleh tim sukses paslon terhadap calon lain merupakan fenomena baru dalam pilkada.
Tindakan tersebut juga menggambarkan minusnya penghormatan atas nilai-nilai demokrasi serta pembangkangan terhadap aturan hukum.
“Dugaan saya, tak mungkin dilakukan sembarang orang. Hanya mereka yang berwatak preman dan tak siap kalah yang berani lakukan itu,” tuturnya.
Baca Juga: PENTING: Penatausahaan Manajemen Ijazah SMK Tahun 2025, Wajib Diketahui Kepala Sekolah!
Menurut Bakir, peristiwa tersebut mesti menjadi perhatian semua pihak, terutama Bawaslu RI. Bawaslu harus memutus dugaan pelanggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan berdasar data dan fakta di lapangan.
Pasalnya, bila praktik semacam itu dibiarkan berlarut akan jadi contoh buruk yang bisa berulang di kemudian hari.
"Black campaign atau kampanye hitam kerap terjadi dalam kontestasi politik, tapi kasus dengan modus penangkapan seperti ini mungkin baru kali ini ya, bisa dikatakan ini modus baru kecurangan pilkada,” terangnya.
Diketahui, calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2 Ii Sumirat mengalami intimidasi dan persekusi dari segerombolan orang yang diduga timses 03, Jumat malam (18/4/2025).
Mobil yang ditumpangi Ii Sumirat diadang dan digeledah saat hendak menghadiri acara pernikahan keluarganya.
Tidak hanya sekali, pengadangan terjadi hingga tiga kali di lokasi berbeda dan berlangsung sampai pagi.***




