POJOKSATU.id - Pemilihan umum atau Pemilu 2024 menjadi momen krusial dalam proses demokrasi suatu negara, di mana masyarakat memiliki hak untuk mengekspresikan suara mereka dalam menentukan pemimpin dan wakilnya.
Nyatanya, keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye di lapangan seringkali terjadi tanpa terelakkan.
Meskipun anak-anak belum memahami banyak hal dan belum memiliki hak pilih, dari satu pemilu ke pemilu, mereka selalu ikut serta dalam kampanye partai politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengambil langkah serius untuk mencegah keterlibatan anak dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Nasib Apes Zulkifli Hasan, Selain Dilaporkan ke Bareskrim Juga Diadukan ke Bawaslu oleh Pihak Ini
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menggarisbawahi dampak negatif dari melibatkan anak dalam konteks Pemilu 2024.
"Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam pidatonya saat acara MoU antara Bawaslu dan KPAI di Jakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Bagja menyatakan bahwa ini bisa berujung pada pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Melibatkan anak-anak dalam kampanye juga dapat melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang tim kampanye untuk melibatkan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Baca Juga: Jadwal Debat Ketiga Pilpres 2024, Fokus pada Pertahanan, Keamanan, dan Geopolitik
Pasal 280 ayat (2) huruf k mengamanatkan bahwa anak-anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye.
Melanggar ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dimanfaatkan dalam kegiatan politik.
Ketua KPAI, Ai Mariyati Sholihah, telah menyuarakan isu-isu terkait eksplorasi anak kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait Pemilu 2019.
Dalam pertemuan dengan KPU, KPAI mengusulkan kerja sama untuk melakukan sosialisasi guna mencegah keterlibatan anak dalam Pemilu.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan tanggapan terhadap isu terkait keterlibatan anak dalam Pemilu atau kurangnya kepedulian terhadap anak.
Baca Juga: Hanya Hoaks Gibran Rakabuming Raka Dilaporkan oleh Mahfud MD ke KPU
Menurutnya, berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, anak-anak di bawah usia 17 tahun tidak diizinkan untuk terlibat dalam kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.
“WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari situs KPU.
Hasyim menegaskan komitmen KPU untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anak selama proses Pemilu serta berjanji untuk menyusun agenda kerja sama dengan KPAI.*** Shintia Rahma Islamiati



