POJOKSATU.id, SUMUT- Petugas Aviation Security (Avsec) menangkap calon penumpang tujuan Medan-Jakarta inisial AA (47) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Karena membawa sabu seberat 4000 gram atau 4 Kilogram.

Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasapura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan AA ditangkap pada Kamis (23/2). Saat itu, AA yang merupakan warga Aceh hendak menumpang pesawat Garuda GA. Aksi AA terungkap saat pihak bandara memeriksa barang bawaanya.

“Sekitar jam 08.35 WIB ketika sedang melakukan pemeriksaan dan pemantauan pada layar monitor X-Ray, terdapat salah satu koper milik calon penumpang terindikasi membawa barang terlarang, yang masuk dalam kategori jenis narkotika,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (28/2).

Selanjutnya petugas Avsec melakukan pemeriksaan pada koper pelaku. Lalu ditemukanlah sabu tersebut.

“Narkotika jenis sabu itu (diletakkan) di 16 bungkus plastik. Beratnya kurang lebih 4000 gram,” ujar Dedi.

Petugas bandara lalu menyerahkan pelaku ke Ditresnarkoba Polda Sumut, untuk penyelidikan lebih lanjut. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Polres Bogor Ciduk 14 Pengedar Sabu