POJOKSATU.id, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di lingkungan Polda Metro Jaya setiap hari Jumat.

Aturan ini akan berlaku ke seluruh anggota dan jajaran staf yang berdinas di Polda Metro Jaya. Car Free Day di Polda Metro Jaya juga sudah disosialisasikan seminggu lalu.

"Pada hari Jumat ini tepatnya tanggal 3 Maret 2023 akan diterapkan 'car free day' di lingkungan Polda metro jaya, terutama kepada internal sudah kami sampaikan untuk mengurangi kendaraan yang masuk ke wilayah area di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/3/2022).

Meski aturan CFD bakal diberlakukan, terdapat beberapa pengecualian. Kendaraan dinas atau operasional masih diperbolehkan parkir di Markas Polda Metro Jaya karena untuk kepentingan fungsi dan tugas yang sifatnya mobile.

"Namun demikian ada beberapa hal yang menjadi pengecualian, tentu terkait mobil dinas yang terkait operasional. Ini masih diperbolehkan," katanya.

BACA : Misteri Rubicon Rafael Alun, Ngaku Dijual ke Kakak Tapi Kok Alamatnya Berada di Gang Sempit

Tak hanya itu, CFD Polda Metro Jaya tak menganggu fungsi dan layanan untuk masyarakat. Polda Metro Jaya Tetap membuka layanan terkait cek fisik kendaraan dan layanan publik lainnya.

"Kita masih melakukan pelayanan seperti cek fisik baik kendaraan roda empat dan roda dua ini dibatasi pada satu hari untuk motor ada 300, untuk mobil ada 200," katanya.

Menurut Trunoyudo, pemberlakuan CFD merupakan resolusi tahun 2023 Polda Metro Jaya. Penerapan itu bertujuan menjadikan lingkungan PMJ seperti hutan kota, mengurangi polusi udara dan juga gerakan seribu langkah sehari.

"Tentunya kami mohon dukungan terkait 'car free day' yang ada di Polda Metro Jaya. Kita mendorong masyarakat dan juga personel menggunakan angkutan umum," tutupnya.(Fandi/Pojoksatu)