POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas penerapan skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik dengan konsep insentif yang disusun berdasarkan nilai jual kendaraan.
Dalam rancangan yang sedang dikaji, mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta tetap akan menikmati pembebasan PKB.
Sementara kendaraan listrik yang dibanderol mulai Rp150 juta hingga Rp400 juta direncanakan hanya dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal.
Baca Juga: Benarkah Angka Kelahiran yang Terus Menurun Bisa Mengancam Ekonomi? Ini Penjelasannya
Untuk mobil listrik di segmen premium dengan harga di atas Rp400 juta, besaran pajaknya diperkirakan mencapai sekitar 75 persen dari tarif PKB normal.
Apabila kebijakan tersebut nantinya disahkan, besaran pajak tahunan setiap mobil listrik tidak lagi sama karena akan mengikuti kategori harga kendaraan.
Simulasi berikut disusun menggunakan harga varian termurah dari masing-masing model yang dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga: IKA Unair Jember Inisiasi Gerakan Donor Oksigen hingga Jadi Pusat Magang SDM Papua
Perhitungannya mengacu pada asumsi tarif PKB normal sebesar 2 persen dari harga kendaraan.
Meski demikian, angka yang ditampilkan hanya bersifat perkiraan karena penghitungan PKB sebenarnya menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bukan harga on the road (OTR).
Di kelompok mobil listrik dengan harga sekitar Rp150 jutaan, VinFast VF3 yang dipasarkan mulai Rp152 juta diperkirakan akan dikenai PKB sekitar Rp1,22 juta setiap tahun.
Baca Juga: Mengapa Angka Kelahiran Indonesia Terus Menurun? Ini Penjelasan BPS
Selanjutnya, BYD Atto 1 dengan banderol mulai Rp199 juta diprediksi memiliki kewajiban pajak tahunan sekitar Rp1,59 juta.
Sementara Geely EX2 yang dijual seharga mulai Rp239,9 juta diperkirakan membayar PKB sekitar Rp1,92 juta per tahun.
Pada kategori mobil listrik dengan harga Rp200 juta hingga Rp300 jutaan, Jaecoo J5 yang dibanderol mulai Rp279,9 juta diperkirakan memiliki pajak tahunan sekitar Rp2,24 juta.
MG S5 EV yang dipasarkan dengan harga awal Rp333,9 juta diproyeksikan dikenai PKB sekitar Rp2,67 juta setiap tahun.
Baca Juga: Warga yang Main Hakim Sendiri Bisa Dipenjara? Simak Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Adapun BYD M6 varian termurah yang dijual mulai Rp383 juta diperkirakan membayar pajak tahunan sekitar Rp3,06 juta.
Sementara itu, dua model terbaru Wuling, yakni Exion dan Darion EV, yang sama-sama dipasarkan dengan harga mulai Rp399 juta diprediksi memiliki kewajiban PKB sekitar Rp3,19 juta per tahun.
Lonjakan besaran pajak mulai terlihat ketika harga mobil melampaui ambang Rp400 juta.
Baca Juga: La Vela Hadirkan Suasana Eropa di Green Lake City, Lengkap dengan GrandLucky dan Tenant Favorit
Geely EX5 yang dipasarkan mulai Rp465 juta diperkirakan memiliki PKB tahunan sekitar Rp6,98 juta.
Nilai tersebut tercatat lebih dari dua kali lipat dibandingkan mobil listrik yang dibanderol Rp399 juta.
Di sisi lain, Denza D9 sebagai salah satu MPV listrik premium dengan harga mulai Rp950 juta diperkirakan akan dikenai pajak tahunan sekitar Rp14,25 juta.
Hasil simulasi tersebut menunjukkan bahwa batas harga Rp400 juta menjadi faktor penting dalam penentuan besaran PKB mobil listrik.
Baca Juga: Resep Minuman Merah Putih Segar, Sajian Simpel yang Cocok Meriahkan Perayaan 17 Agustus
Sebagai ilustrasi, Wuling Exion dan Wuling Darion EV yang dijual sekitar Rp399 juta diperkirakan hanya dikenai pajak sekitar Rp3,19 juta setiap tahun.
Namun, ketika harga kendaraan naik menjadi Rp465 juta seperti Geely EX5, estimasi PKB langsung meningkat hingga mendekati Rp7 juta per tahun.
Meskipun demikian, seluruh nominal tersebut masih berupa ilustrasi karena Pemprov DKI Jakarta belum mengesahkan aturan resmi mengenai skema PKB terbaru untuk kendaraan listrik.
Selain itu, besaran pajak yang nantinya berlaku akan dihitung berdasarkan NJKB beserta komponen lain yang ditentukan pemerintah sehingga jumlah akhirnya dapat berbeda dengan simulasi yang mengacu pada harga jual kendaraan di diler.***




