POJOKSATU.id, JAKARTA-- Bareskrim Polri menangkap 321 orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) lintas negara.

Dari data polisi, 321 WNA ini berasal dari Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia 3 orang dan Kamboja 3 orang.

Penangkapan dilakukan di lokasi operasional judol di sebuah kantor di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).

Baca Juga: Jadwal Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik 2026, Segera Tuntaskan Pemutakhiran Data!

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Wira, para WNA tersebut ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online.

Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Situs-situs itu menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Baca Juga: Simak Penjelasan Jalur Prestasi SPMB SMK 2026, Nilai TKA Bahasa Indonesia dan Matematika Jadi Penentu Baru Seleksi

Polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional dan dijalankan secara terstruktur.

Dalam operasi itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer pribadi, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Namun, penyidik belum menjabarkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi ini. Penyidikan diketahui sudah dilakukan sejak Kamis (7/5/2026) dan masih berlangsung hingga saat ini.***