POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan penangkapan bandar judi online (judol).
Di mana, penangkapan ini diinisiasi oleh pihak Bareskrim Polri yang berhasil amankan 4 tersangka, DH, AF, dan RJ.
Diketahui, salah satu dari keempat tersangka bandar judol ini disinyalir merupakan Warga Negara Asing (WNA) China berinisial QR.
Tidak hanya pelaku judol, uang sebanyak Rp75 miliar juga berhasil disita oleh pihak Bareskrim Polri.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Jumat (2/5/2025).
Dalam artikelnya, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji turut menanggapi langsung kasus tersebut.
Himawan menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dalang di balik jalannya salah satu situs judol.
Tidak lain, situs judol yang berhasil dikuak ini dijalankan atas kehendak keempat pelaku tindak pidana tersebut.
“Bareskrim mengungkap aktivitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka,” jelasnya.
Himawan juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan para pelaku, pihaknya juga mengamankan uang sebanyak puluhan miliar.
Yang mana, uang sebanyak Rp64 miliar berhasil diamankan para penyidik dari ratusan rekening berbeda usai para pelaku terbukti melakukan tindak pidana.
Sedangkan, sisanya berhasil diperoleh langsung dari WNA China usai dirinya ditangkap para penyidik.
Baca Juga: Komnas HAM Sumbar soal Kasus Napi di Lapas Bukittinggi Keracunan Miras Oplosan: Perlu Diselidiki
“Selanjutnya Dittipidsiber Bareskrim melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, para pelaku judol ini terancam dikenakan sanksi berupa penjara selama 20 tahun. ***



