POJOKSATU.id, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba atau sabu-sabu bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Pengejaran terhadap Erwin diambil alih oleh Bareskrim Polri dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus sabu yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin memiliki tinggi badan 167 cm dengan berat badan sekitar 85 kilogram dan jenis kulit sawo matang.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Bela Diri, Satu Koper Narkoba Tak Bertuan Didapat Saat Serse Jakarta Utara
Ko Erwin menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Penerbitan status DPO Ko Erwin tertuang dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
"Erwin Iskandar bin Iskandar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, AMd pada kantor Kepolisian Tersebut di atas," demikian bunyi surat DPO.
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Publik, Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Dicopot Usai Satu Pekan Menjabat
Erwin Iskandar diketahui memiliki alamat tinggal di beberapa lokasi di antaranya di Sumbawa Nusa Tenggara Barat, Gowa Sulawesi Selatan, Ujung Tanah Sulawesi Selatan dan Makassar Sulawesi Selatan.
Ko Erwin disebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu.
Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.
Total uang yang diterima AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota mencapai Rp2,8 miliar dari bandar sabu Ko Erwin ini yang diserahkan dalam tiga tahap.
Berita sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang Rp 2,8 miliar dari bandar sabu Koko Erwin, bukan Rp 1 miliar seperti info yang berkembang di publik.
Aliran uang ini diserahkan dalam tiga kali transaksi, baik melalui transfer maupun diserahkan langsung dalam bentuk uang tunai.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, Jumat (20/2) menyebutkan, penyerahan uang 2,8 miliar diserahkan sebanyak 3 kali.
Penyerahan pertama sebesar Rp 1,4 miliar, penyerahan kedua sebesar Rp 450 juta, dan ketiga sebesar Rp 1 miliar.
Pada transaksi pertama uang Rp 1,4 miliar diserahkan tunai dalam koper. Penyerahan kedua Rp 450 juta dalam bentuk uang tunai dibungkus paperbag. Dan transaksi ketiga Rp 1 miliar diserahkan dalam bentuk kardus bir.***




