POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk serta pajak impor bagi barang milik jemaah haji.

Fasilitas ini mencakup barang yang dibawa langsung oleh jemaah maupun barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai langkah pemerintah untuk memberikan kemudahan layanan kepada jemaah haji.

Meski demikian, tidak semua barang secara otomatis memperoleh pembebasan pajak.

Baca Juga: Alarm Bahaya PHK Massal di Jawa! 9 Ribu Pekerja Terancam, Industri Mulai Goyang

Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk barang yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama menjalankan ibadah haji, bukan untuk diperjualbelikan atau tujuan komersial.

Pada dasarnya, barang milik jemaah terbagi menjadi dua jenis, yaitu barang bawaan pribadi dan barang kiriman.

Barang bawaan pribadi meliputi perlengkapan yang dibawa langsung oleh jemaah, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, hingga oleh-oleh dalam jumlah yang masih dianggap wajar.

Adapun barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui layanan pos atau perusahaan logistik sehingga tidak ikut dibawa langsung saat jemaah kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Gudang HP Ilegal Digerebek! 4.599 Unit Disita, Jejak Mafia Black Market Terkuak

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan ketentuan antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan penuh untuk barang bawaan pribadi selama masih tergolong sebagai barang pribadi.

Sementara itu, jemaah haji khusus hanya memperoleh pembebasan hingga batas nilai FOB sebesar USD 2.500.

Jika nilai barang melampaui batas tersebut, maka selisihnya tetap dikenakan pungutan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk barang kiriman, pemerintah menetapkan batas pembebasan hingga nilai FOB maksimal USD 1.500 per pengiriman.

Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan paling banyak dua kali dalam satu musim haji.

Selain itu, setiap pengiriman wajib dilaporkan kepada Bea Cukai dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Yaitu sejak keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kloter terakhir tiba kembali di Indonesia.

Baca Juga: Eks Penyidik Senior KPK Sebut Dewas Harus Segera Proses Laporan Faizal Assegaf Soal Budi Prasetyo

Agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, jemaah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Untuk barang bawaan pribadi, barang tersebut harus digunakan selama ibadah dan tidak melebihi batas nilai yang ditetapkan.

Di samping itu, jemaah juga diwajibkan melakukan registrasi IMEI untuk perangkat handphone di terminal kedatangan atau asrama haji sesuai dengan lokasi debarkasi.

Sedangkan untuk barang kiriman, jemaah wajib mencantumkan identitas berupa nama dan nomor paspor kepada pihak jasa pengiriman.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Ceramahnya di UGM Terkait Konflik Agama Ambon Poso, Tidak Ada Dogma Agama

Barang juga harus dikemas dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta dibatasi hanya satu paket dalam setiap pengiriman.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah dapat memahami hak serta kewajibannya sehingga proses kepulangan dan pengiriman barang dapat berlangsung lebih tertib dan tanpa hambatan berarti.***