POJOKSATU.id, JAKARTA—Sopir rantis atau barakuda Brimob, Bripka Rohmat, ternyata mendapat perintah dari Kompol Kosmas Kaju Gae untuk maju terus hingga melindas Affan Kurniawan (21).

Fakta ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Kamis (4/9) terhadap Bripka Rohmat.

Dalam draf putusannya menyatakan, Bripka Rohmat mendapat perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk maju terus saat rantis Brimob terjebak di tengah demo ricuh pada 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Sidang Etik Bripka Rohmat Sopir Barakuda Hari Ini, Saat Diperiksa Propam Ngaku Memang Tancap Gas

Diketahui, dalam video viral yan beredar, barakuda ini sempat terhenti usai menabrak Affan Kurniawan. Bukannya membelok atau mundur, barakuda ini malah melaju lagi melindas Affan.

"Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).

Kombes Heri Setiawan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat.

Baca Juga: Sidang Etik Sopir Barakuda Bripka Rohmat Pelindas Ojol Affan Kurniawan Digelar Besok

Persidangan KKEP digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Hal meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa Kamis malam (28/8/2025) di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” kata Heri dalam sidang itu.

Sebagai sopir rantis yang menabrak Affan Kurniawan, Bripka Rohmat hanya terkena sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.

Dia juga menjalani penempatan khsusus (patsus) pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus, Biro Provos, Div Propam Polri.***