POJOKSATU.id - Pengusutan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki tahap yang lebih serius.

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) memastikan dugaan pelanggaran tidak hanya akan berujung pada sanksi administratif jika nantinya ditemukan unsur pidana.

Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan Ombudsman RI di Jakarta, Selasa 29 September 2026.

Baca Juga: Melesat di Aragon, Ramadhipa Jaga Peluang Tembus Tiga Besar Moto3 Junior

Pertemuan itu dilakukan untuk berkoordinasi sekaligus melengkapi informasi mengenai temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

Ombudsman sebelumnya melaporkan adanya bangunan yang disebut menyerupai hunian mewah dengan sejumlah fasilitas di dalamnya.

Aris mengatakan pemeriksaan teknis masih dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Baca Juga: Analisa Kenapa Jokowi Umumkan Gabung PSI Saat Ini di Bandung, Oktober 2025 Sudah Masuk

Pemeriksaan tersebut antara lain akan mendalami persoalan hunian, kemungkinan adanya transaksi, serta temuan minuman keras.

"Mengenai teknis ya, bagaimana itu tentang hunian dan lain sebagainya, apakah ada transaksional di situ ya, adanya miras dan lain sebagainya, nanti akan diumumkan saja oleh pihak Kementerian Imipas ya," kata Aris.

Tak Berhenti pada Penonaktifan
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong sebelumnya telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Gus Alex Bantah Jadi Penggagas Uang USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Nama penulis

Namun, menurut Aris, hasil pemeriksaan akan menentukan langkah berikutnya.

"Kalau untuk dicopot, kemarin kan sudah dinonaktifkan, ya. Nah selanjutnya menunggu hasil penyelidikan ya. Nanti apakah punishment-nya dicopot, atau bahkan lebih," kata Aris.

Jika pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, prosesnya akan dilanjutkan ke ranah hukum pidana.

"Kalau ada tindak pidana, kita kan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya. Jadi harus benar-benar objektif ya, transparan, dan komprehensif untuk menyelesaikan ini," sambungnya.

Baca Juga: Hensa Sebut Belum Saatnya Jokowi dan Prabowo Bermusuhan, Gibran dan Ayahnya Diserang Terus

Pernyataan tersebut masih berada dalam konteks proses penyelidikan.

Hingga tahap ini, dugaan tindak pidana belum dapat dinyatakan terbukti dan hasil pemeriksaan lengkap masih ditunggu.

Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Aris menyebut investigasi internal ditargetkan selesai sesuai tenggat yang sebelumnya diberikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Saat melakukan inspeksi di Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026, Agus sempat menanyakan kepada Dirjenpas Mashudi mengenai target penyelesaian investigasi.

Baca Juga: Bea Cukai Terus Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ungkap Jember Hanya Jadi Pasar dan Jalur Perlintasan Oknum Nakal

Mashudi menyebut tiga hari, sedangkan Agus kemudian memberikan waktu paling lama satu pekan untuk penyelesaian hasil pemeriksaan.

"Kalau kemarin waktu saya di Cibinong, Menteri Imipas beliau meminta waktu 1 satu minggu ya. Jadi kemungkinan ya akhir-akhir minggu ini ya. Nanti untuk kasus yang di Cibinong ya," ujar Aris.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kemenimipas juga menyatakan investigasi terhadap temuan Ombudsman masih membutuhkan pendalaman.

Baca Juga: Survei TEP UNDIP di Woslay Ungkap Tantangan Air Bersih dan Drainase Warga

Dirjenpas Mashudi kemudian melaporkan hasil pemeriksaan sementara kepada Komisi XIII DPR dan menyebut langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap.

Cibinong Jadi Bahan Pembenahan Lapas
Pertemuan Bappisus dengan Ombudsman tidak hanya membahas kasus di Cibinong.

Aris mengatakan penanganan kasus tersebut diharapkan dapat menjadi metode untuk melakukan pembenahan di lapas dan rutan lain.

Pemerintah dan Ombudsman juga membahas upaya perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

Baca Juga: Kasus Viral Penculikan di Tanjung Priok Ternyata 7 September Lalu, Dua Pelaku Belum Ditangkap

Bappisus menyebut kasus Cibinong sebagai salah satu pijakan untuk melakukan pembenahan di ratusan rutan dan lapas di Indonesia.

Langkah itu menjadi penting karena temuan Ombudsman di Cibinong tidak hanya berkaitan dengan fasilitas hunian.

Ombudsman juga menyoroti persoalan standar pelayanan serta celah keamanan yang ditemukan ketika melakukan sidak pada 23 September 2026.

Baca Juga: Temuan Dua Mobil Mahal di Area Kamar Mewah Lapas Cibinong, Pemilik Diduga Narapidana

Karena itu, hasil investigasi nantinya tidak hanya dinantikan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas persoalan di Cibinong.

Temuan tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.***