POJOKSATU.id, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih dilakukan.

Sejauh ini, sudah ada 2 tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas serta AG yang berstatus pelaku anak dalam kasus penganiayaan itu.

Proses penyidikan juga melibatkan sejumlah pihak karena AG berstatus anak di bawah umur yang membutuhkan pendampingan.

AG juga turut didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan. Pihak PK Bapas menyebut AG bersikap kooperatif selama pendampingan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Selama proses pendampingan, AG yang merupakan Klien Anak Bapas Jaksel selalu bersikap kooperatif dan mampu berkomunikasi dengan baik. Petugas PK tetap memperhatikan kondisi psikologis AG selama proses penggalian data melalui wawancara terhadap AG. Proses wawancara tersebut dibutuhkan dalam menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Koordinator Humas Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan Putu Aryuni Damayanti kepada Pojoksatu, Kamis (16/3/2023).

BACA : Kondisi David Ozora Semakin Membaik Usai Diberi Terapi Lagu Metal oleh Ayahnya

Putu menambahkan, pihak PK Bapas Jaksel juga selalu memantau psikis AG. Dalam pendampingannya, PK Bapas Jaksel menyebut kondisi psikologi AG diperhatikan betul oleh lembaga-lembaga terkait yang diperbantukan dalam kasus ini.

"Kondisi psikologis sejauh ini telah diperhatikan dengan baik oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas Jaksel dengan berkolaborasi bersama petugas Pekerja Sosial dari LPKS dan psikolog dari KemenPPPA. Kami mengapresiasi atas kerja sama yang telah berjalan baik antar stakeholder agar seluruh hak Anak terpenuhi," jelas Putu.

Selanjutnya, lanjut Putu, PK Bapas tengah menyusun laporan yang menjadi rekomendasi untuk AG dalam tahap persidangan.

Rekomendasi itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim saat proses peradilan itu dilakukan. Adapun rekomendasi itu akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan perkara," terang Putu.

"Hasil rekomendasi dalam laporan litmas tersebut akan dibacakan di persidangan Anak. Karena sesuai dengan pasal 60 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila laporan penelitian kemasyarakatan yang kami susun tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan terhadap Anak akan batal demi hukum," pungkasnya. (fandi/pojoksatu)