POJOKSATU.id, KARAWANG - Jelang pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah melantik sebanyak 6.884 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di seluruh Desa se-Kabupaten Karawang.

Kini, keputusan itu menuai pertanyaan besar dari Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang.

Pasalnya, banyak ditemukan para petugas Pantarlih yang tidak dibekali legalitas seperti Surat Tugas atau Surat Keterangan Pengangkatan (SK) saat bertugas di lapangan.

"Banyak temuan di lapangan pantarlih tidak diberikan surat tugas atau SK pengangkatan untuk bertugas mencoklit ke warga di lapangan, dan ironisnya pantarlih tidak tahu sama sekali bentuknya seperti apa itu SK pantarlih, sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar kami," kata Ono Rustono Sekretaris PDPSP Kabupaten Karawang, Jumat (03/03/2023).

Ia juga menegaskan, sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2023 sudah diperjelas bahwa Pantarlih diangkat dan dilantik oleh PPS atasnama KPU, Pantarlih berhak menerima SK pengangkatan sebagai bukti legalitas untuk melakanakan tugas.

"Kalau memang yang terjadi dilapangan ditemukan ada kesengajaan SK pantarlih tidak diberikan kepada yang bersangkutan yang berhak oleh PPS atau PPK ini jelas pelanggaran dan mencedrai amanat PKPU No 7 Tahun 2023, Dan tentu kami selaku pemantau tidak tinggal diam sesuai tupoksi akan melaporkan baik ke KPU karawang maupun ke Bawaslu karawang," tegasnya.

Selain itu, Ono Rustono juga mengatakan selain SK yang tidak diberikan ke pantarlih banyak juga ditemukan adanya petugas pantarlih yang tidak bisa mengoprasikan aplikasi e-coklit sehingga terjadi erorr dan lambat untuk memasukan data nama pemilih. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus dari KPU Kabupaten Karawang.

Dia juga menambahkan, Kevalidan data pemilih kuncinya di pantarlih, bagaimana mau Valid data pemilih sementara petugasnya tidak paham baik mengoprasikan maupun mencoklitnya nanti malah akan semeraut, dan aplikasi yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih ini pun sangat tergantung dari sinyal HP serta akses masuk ke servernya sulit, ini dibuktikan dengan sulitnya singkronisasi yang dilakukan petugas pantarlih dalam mengupload data pemilih yang sudah di Coklit.

"Kami kawatir data pemilih malahan akan jadi doubel, karena singkronisasi di lakukan terus menerus saat sekali sinkronisasi tidak masuk," ucapnya.

"Kami berharap rekan-rekan PPK dan PPS harus betul-betul ekstra memberikan pahaman kepada pantarlih untuk mengkoscek data, serta sejauhmana mencoklit yang benar dan tepat sasaran," imbuhnya.

"Kami sebagai pemantau kewajibannya hanya melihat, mendengar, mencatat dan melaporkan tidak lebih dari itu," tandasnya. (Yusup/Pojoksatu)