POJOKSATU.id - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, meminta kepada aparat penegak hukum untuk membebaskan para pendemo yang diamankan.

Para demonstran tersebut, diamankan oleh pihak kemanan pada saat sedang melakukan aksi guna menolak revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu.

"Untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap juga bisa segera dibebaskan," ujarnya dalam keterangan pers, dilansir Pojoksatu.id dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/8/2024).

Selain itu, orang nomor satu di Indonesia ini juga mengungkapkan jika Negara Indonesia merupakan negara demokrasi.

Baca Juga: Paslon Aep-Maslani yang Pertama Daftar ke KPU Karawang

Oleh karena itu, penyampaian aspirasi maupun penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar dan boleh dilakukan, sehingga ia sangat menghormati aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat tersebut.

"Penyampaian aspirasi dan pendapat adalah hal yang baik dalam demokrasi, saya sangat menghargai dan menghormati itu," terangnya.

Hanya saja, Jokowi berpesan agar penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan cara yang damai dan tertib.

Hal tersebut, bertujuan agar aksi unjuk rasa tidak merugikan ataupun mengganggu masyarakat lain yang berada di tempat tersebut.

"Saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai," lanjutnya.

Baca Juga: 18 Rangkuman Info Terbaru Seleksi PPPK Guru 2024 Langsung dari Prof Nunuk Suryani, Cek Posisi Anda Dimana, PPG Guru Tertentu Tidak Bisa Daftar

Lebih lanjut, saat ditanya bagaimana pendapat pemerintah terkait UU Pilkada yang dibahas cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jokowi menyebut bahwa ia menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang saat ini sedang berkembang.

"Respon yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset," katanya.

Menurutnya, Rancangan Undang-undang Perampasan Aset ini sangat penting, lantaran dapat untuk melakukan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia ***