POJOKSATU.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengusulkan kenaikan nilai bantuan jaminan hidup (jadup) bagi korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan resmi di Jakarta.

Gus Ipul menilai besaran bantuan jaminan hidup yang selama ini diberikan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi harga kebutuhan pokok saat ini.

Baca Juga: Atlet Jabar Raih 124 Medali di SEA Games 2025, KONI Beri Apresiasi

Ia mengusulkan agar jadup yang sebelumnya hanya Rp10.000 per hari dinaikkan menjadi sekitar Rp15.000 per hari per orang.

“Dalam Peraturan Menteri Sosial tahun 2015, bantuan jaminan hidup hanya Rp10.000 per hari. Sampai sekarang nominal itu belum berubah,” ujar Gus Ipul, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com (24/12/2025).

Ia menjelaskan, meskipun Permensos tersebut sempat direvisi pada 2020, nilai bantuan jaminan hidup tetap sama dan belum mengalami penyesuaian.

Baca Juga: SNMB MAN 2026: Tersedia Jalur Prestasi dan Jalur Tes, Simak Persyaratannya

Padahal, menurutnya, harga bahan pangan dan kebutuhan dasar masyarakat sudah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Gus Ipul menegaskan bahwa kenaikan bantuan jaminan hidup sangat penting agar masyarakat terdampak bencana dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Dengan tambahan tersebut, warga diharapkan bisa membeli lauk pauk dan kebutuhan gizi lain selama masa pemulihan pascabencana.

Baca Juga: Penghargaan untuk Guru, Mobil Unyil Adalah Simbol Apresiasi Negara bagi Guru di Daerah Terpencil

“Kalau jadup dinaikkan, masyarakat terdampak setidaknya bisa membeli lauk pauk untuk memenuhi kebutuhan gizi,” jelasnya.

Ia memaparkan, apabila bantuan jaminan hidup dinaikkan menjadi Rp15.000 per hari, maka setiap individu akan menerima sekitar Rp450.000 per bulan.

Bantuan tersebut direncanakan diberikan selama tiga bulan kepada korban bencana.

Baca Juga: Petunjuk Teknis SNMB MAN 2026-2027: Seleksi Dilaksanakan Daring, Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Pengumuman

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa usulan kenaikan jadup tersebut masih dalam tahap pengajuan dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Pemerintah belum menetapkan angka final karena masih harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan anggaran negara pada tahun depan.

“Ini masih usulan. Kementerian Keuangan tentu akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran tahun depan, jadi untuk angka pastinya kami masih menunggu,” ungkapnya.

Baca Juga: Sosok Sarjan Kontraktor Bekasi Ditahan KPK Ternyata Orang Berpengaruh, Kenal Dekat Gibran dan Jokowi

Pertemuan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi korban bencana.

Gus Ipul berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan agar bantuan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.

Usulan kenaikan jadup ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah mengevaluasi kembali skema bantuan sosial agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam situasi darurat akibat bencana alam.***