POJOKSATU.id, JAKARTA – Presiden Prabowo memberikan bantuan 1.098 ekor sapi kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H atau tahun 2026.

Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra, Bahtra Banong, meminta jangan ada pihak yang membangun opini seolah ini baru ada sekarang. Padahal Presiden-presiden sebelumnya juga sudah ada.

Sumber dana bantuan 1.098 ekor sapi ini berasal dari APBN.

Bahtra Banong kepada wartawan, Rabu (27/5/2026) menyebutkan, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Shalat Idul Adha di Paris Prancis Bersama Putranya Didit dan Teddy

“Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang," tambahnya.

Ia mengatakan bantuan kemasyarakatan juga berjalan di era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden," ujar Bahtra.

Ia mengatakan negara memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha.

Bahtra tak ingin ada opini di luar jika negara tak boleh membantu rakyatnya.

Baca Juga: Farhan Yakin Igor Tolic Bisa Lanjutkan Dominasi Persib Usai Tinggal Bojan Hodak

"Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan," kata Bahtra.

Menurutnya, bantuan sapi ini sah secara hukum lantaran bagian dari Banmaspres yang resmi dalam sistem keuangan negara.

"Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ," katanya.

Dia menjelaskan bantuan kemasyarakatan termasuk sapi kurban memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.

"Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Ia menilai polemik yang diperbincangkan saat ini politis mengabaikan manfaat yang diterima masyarakat. Bahtra berharap tak ada lagi narasi negatif menyangkut bantuan sapi Presiden Prabowo.

"Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif," ungkapnya.

Sebelumnya, Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebut sapi kurban yang dibagikan Presiden Prabowo Subianto berasal dari pos anggaran Bantun Kemasyarakatan Presiden. Total yang dikeluarkan mencapai Rp 100 miliar.***