POJOKSATU.id — Pemerintah menyediakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masih tinggal di hunian dengan kondisi tidak layak.

Melalui program tersebut, penerima memperoleh bantuan dana yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi rumah agar menjadi lebih layak dihuni.

Nilai bantuan BSPS tidak sama untuk seluruh penerima karena besarannya disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal.

Berdasarkan Keputusan Menteri PKP Nomor 1720/KPTS/M/2026, terdapat tiga kelompok besaran bantuan yang ditetapkan pemerintah.

Berikut pembagian nominal bantuan bedah rumah pada 2026:

Baca Juga: Andra Soni Resmikan Ratusan Bedah Rumah dan Puluhan Sumur Bor, Komitmen Nyata untuk Warga Banten

1. Wilayah reguler di luar Papua dan Maluku Utara
MBR yang berada di wilayah reguler di luar Papua dan Maluku Utara mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta.

Dana tersebut dibagi menjadi Rp17,5 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan material atau bahan bangunan.

Sedangkan sisa Rp2,5 juta diberikan untuk kebutuhan pembayaran tenaga kerja.

2. Wilayah reguler Papua dan Maluku Utara
Untuk penerima yang tinggal di wilayah reguler Papua dan Maluku Utara, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp25 juta.

Alokasi dana tersebut mencakup Rp21,5 juta untuk membeli bahan bangunan.

Kemudian, sebesar Rp3,5 juta dialokasikan untuk membayar upah pekerja.

Baca Juga: Dari Nyaris Roboh Jadi Layak Huni, Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Tangsel

3. Daerah terpencil, perbatasan, dan pulau kecil di Papua dan Maluku Utara
Nominal berbeda diberikan kepada MBR yang tinggal di daerah terpencil, kawasan perbatasan, maupun pulau kecil yang berada di wilayah Papua dan Maluku Utara.

Pada kategori ini, total bantuan yang dapat diterima mencapai Rp40 juta.

Rinciannya, Rp35 juta digunakan untuk kebutuhan bahan bangunan dan Rp5 juta diperuntukkan bagi upah pekerja.

Perlu dicatat, bantuan yang tersedia pada 2026 tersebut saat ini ditujukan untuk perbaikan atau peningkatan kualitas rumah, bukan pembangunan rumah baru.

Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menegaskan bahwa skema bantuan pembangunan rumah baru belum tersedia untuk pelaksanaan tahun 2026.

“Untuk (bantuan) pembangunan baru memang belum ada di 2026,” ujar Fitrah Nur.

Baca Juga: Gerakan Bedah Rumah di Tangsel Meningkat, Pilar Sebut Rumah Sehat Cermin Masyarakat Sejahtera

Sementara itu, Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah sebenarnya mengatur dua bentuk intervensi, yaitu peningkatan kualitas atau renovasi rumah serta pembangunan rumah baru.

Kedua skema tersebut sama-sama diarahkan untuk membantu MBR memperoleh tempat tinggal yang memenuhi standar kelayakan, tetapi memiliki persyaratan penerima yang berbeda.

Masyarakat yang mengajukan bantuan untuk memperbaiki rumah harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satunya, calon penerima memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang berdasarkan kondisi fisiknya masuk kategori tidak layak huni.

Calon penerima juga harus mempunyai status kepemilikan atau penguasaan tanah yang dapat dibuktikan dan telah melalui proses verifikasi.

Baca Juga: Peran Posyandu Meluas, Cing Ikah Realisasikan Bedah Rumah Warga Cimpaeun

Tanah tersebut harus berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai permukiman berdasarkan rencana tata ruang serta tidak sedang menghadapi persoalan sengketa.

Dari sisi kondisi sosial ekonomi, calon penerima harus termasuk dalam desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional terbaru.

Ketentuan tersebut juga dapat dipenuhi oleh masyarakat dengan penghasilan maksimal sebesar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Persyaratan lainnya adalah calon penerima belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah atau fasilitas kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah yang ditujukan bagi MBR.

Adapun masyarakat yang masuk dalam skema pembangunan rumah baru memiliki ketentuan tersendiri.

Calon penerima harus merupakan masyarakat yang belum mempunyai rumah.

Pembangunan rumah baru dapat dilakukan sebagai pengganti rumah yang mengalami kerusakan total maupun untuk menyediakan hunian baru yang memenuhi persyaratan rumah layak huni.

Lokasi pembangunan harus berada di atas tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan yang jelas.

Baca Juga: Memutus Rantai Kemiskinan, Kemensos dan Kementerian PKP Kebut Verifikasi Bedah Rumah di Jawa Timur

Tanah tersebut juga wajib sesuai dengan peruntukan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak sedang dalam perkara sengketa.

Dari aspek kesejahteraan, calon penerima harus masuk desil 1 hingga desil 4 dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau mempunyai penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Calon penerima juga dipersyaratkan belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah maupun bantuan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan program perumahan.

Kondisi Rumah yang Dapat Dibedah
Program bedah rumah tidak diberikan kepada seluruh hunian secara otomatis.

Kondisi fisik rumah menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah hunian tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Dirjen PKP Pastikan 1.355 Bedah Rumah untuk Jember di Era Gus Fawait

Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko melalui akun Instagram @pkp_ditjenkpr menjelaskan terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam menilai kondisi rumah.

1. Keselamatan bangunan
Aspek pertama berkaitan dengan keamanan struktur rumah. Hunian yang bangunannya sudah rapuh, memiliki atap bocor, dinding mengalami keretakan, atau fondasinya tidak kokoh dapat masuk dalam kategori yang perlu diperbaiki.

2. Luas bangunan yang mencukupi
Ukuran hunian juga menjadi bagian dari penilaian. Rumah yang terlalu kecil atau tidak memiliki ruang yang memadai dapat menjadi salah satu kondisi yang diperhitungkan.

3. Kondisi kesehatan penghuni
Kelayakan rumah turut dilihat dari faktor kesehatan. Beberapa kondisi yang menjadi perhatian antara lain minimnya jendela atau ventilasi, ruangan yang lembap, sanitasi yang tidak memenuhi standar, serta penggunaan atap berbahan asbes.

Ketentuan Mengenai Status Tanah
Persyaratan lain yang tidak kalah penting berkaitan dengan status tanah tempat rumah berdiri.

Tanah yang digunakan untuk program bedah rumah dapat berstatus sebagai tanah milik pribadi, tanah ulayat, tanah milik keluarga besar, maupun tanah hibah.

Selain itu, masyarakat dapat menggunakan surat pernyataan yang menerangkan bahwa mereka menempati rumah dan tanah tersebut.

Baca Juga: Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKP Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!

Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan dan setidaknya diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Meski demikian, status tanah tetap harus memenuhi ketentuan tata ruang. Lokasinya harus diperuntukkan bagi kawasan permukiman dan tidak boleh berada dalam status sengketa.

Setelah memperoleh bantuan dan rumah selesai diperbaiki, penerima diwajibkan menggunakan hunian tersebut sebagai tempat tinggal sekurang-kurangnya selama tiga tahun.***