POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengacara Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo, Turangga Harlin, membantah perihal pemberitaan kekayaan kliennya yang dipersoalkan oleh ahli waris.
Pemberitaan soal Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo yang berjudul Gara-gara Masalah Ini, Asal Usul Kekayaan Orang Terkaya Indonesia Dipersoalkan", dengan tautan sebagai berikut: https://pojoksatu.id/news/beritanasional/2023/02/21/gara-gara-masalah-ini-asal-usul-kekayaan-orang-terkaya-indonesia-dipersoalkan/. Sangatlah tidak benar.
Pengacara dari kantor hukum Macalloharlin Mendrofa Advocates mengatakan, pemberitaan tentang kliennya tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa Wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
"Oleh karenanya, penerbitan pemberitaan merugikan nama baik klien kami, khususnya bapak Low Tuck Kwong, terlebih judul dan materi pemberitaan jelas-jelas tidak akurat, memuat pernyataan sepihak yang tidak pernah diklarifikasi kepada klien kami, dan sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini, bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung," kata Turangga dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga :
Gara-gara Masalah Ini, Asal Usul Kekayaan Orang Terkaya Indonesia Dipersoalkan
Berdasarkan hal-hal di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Pihaknya menyampaikan sanggahan bahwa pemberitaan persoalan mengenai asal usul kekayaan Bapak Low Tuck Kwong khususnya menyangkut Perjanjian Jual Beli Saham PT Gunungbayan Pratamacoal tertanggal 27 November 1997 yang dibuat oleh almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penjual telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum di muka pengadilan sejak tahun 2015.
"Segala permasalahan hukum antara almarhum Haji Asri beserta keluarga dan Klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar oleh Klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum di muka pengadilan sejak tahun 2015," tuturnya.
"Almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat merupakan pihak yang dikalahkan. Hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut: https://bit.ly/3ItaHqh dan https://bit.ly/3xOtHua)," ujarnya.
Turangga mengatakan, tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris Haji Asri dan kuasa hukumnya yang menuduh bahwa kliennya belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar karena berdasarkan Putusan MA, Mahkamah Agung secara tegas telah memutuskan bahwa akta jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut akta-akta penyerahannya yang dibuat di hadapan ootaris oleh Haji Asri beserta keluarga dan kliennya adalah sah menurut hukum.
Adapun menyangkut laporan polisi dalam perkara pidana yang pernah terjadi antara kliennya dan Haji Asri, Pasal 17 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan antara lain dengan mengajukan laporan dalam perkara pidana.
Sedangkan mengenai laporan-laporan polisi yang pernah diajukan oleh almarhun Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya terhadap kliennya dan kemudian dihentikan penyidikannya, hal tersebut adalah kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lebih jauh, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan manapun yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan polisi sebagaimana dimaksud.
"Tuduhan almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan," ujarnya.
Karena itu, pihaknya menghimbau agar seluruh pihak menghormati dan agar keluarga ahli waris Haji Asri menaati Putusan MA dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontradiktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
"Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan hak dan kepentingan klien kami," ujarnya. (relis/pojoksatu)




