POJOKSATU.ID - Mensesneg Prasetyo Hadi berharap keputusan Presiden Prabowo terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menjadi solusi dan tidak ada lagi spekulasi berkembang di masyarakat.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, sah milik Aceh secara administrasi. 

Baca Juga: Al Kareem Islamic School Disegel, Disdik Bekasi Larang Sekolah Terima Murid Baru

"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi Pemerintah Provinsi Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut, ini menjadi solusi yang kita harapkan, ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Prasetyo, saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Prasetyo lalu mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya. 

Baca Juga: Sudah Beristri dan Punya Anak, CEO Agensi K-Pop Selingkuh dengan Member Girl Group-nya, Mina Langsung Keluar dari IHOTEU

Diketahui, beredar isu liar adanya titipan agar memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia membantah anggapan tersebut. 

"Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," tegas Prasetyo.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Dua Kali Banding NewJeans, ADOR Beri Peluang Minji dkk Kembali ke Agensi Jelang Ultah Ketiga Debut Grup Itu

Sebelumnya, Pemerintah menggelar rapat terbatas dipimpin Prabowo lewat video conference membahas polemik empat pulau. 

Prabowo sudah memutuskan bahwa empat pulau milik Aceh.

Baca Juga: Kronologi Kasus Al Kareem Islamic School, Sekolah Elit di Bekasi Diduga Bodong Hingga Pekerjakan Guru Bak Pembantu

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya. ***