POJOKSATU.id — Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2026 telah memasuki tahap ketiga yang berlangsung selama periode Juli hingga September.

Proses pencairan bantuan dimulai sejak 20 Juli 2026. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mendapati Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka tidak tercantum sebagai penerima bansos tahap 3.

Penentuan penerima bansos tahun 2026 dilakukan berdasarkan peringkat desil yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Penyebab Air Danau Toba Terus Menyusut, BRIN Ungkap Dampaknya bagi Lingkungan dan Ekonomi

Data tersebut menjadi acuan utama pemerintah untuk menentukan masyarakat yang berhak memperoleh bantuan.

Oleh karena itu, tidak semua warga dapat menerima bansos pada setiap periode penyaluran.

Selain ketentuan berdasarkan desil, terdapat beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan seseorang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Daftar Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi di Indonesia 2026, Ini Penyebab Angkanya Masih Tinggi

Berikut penjelasan mengenai aturan penerima bansos tahun 2026, penyebab NIK tidak terdaftar, hingga cara mengajukan usulan agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan.

Ketentuan penerima bansos pada tahun 2026 mengalami perubahan, terutama pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jika pada tahun sebelumnya BPNT masih diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5, maka mulai tahun 2026 ketentuan tersebut diperbarui.

Baca Juga: Spesifikasi Laptop yang Cocok untuk Mahasiswa DKV, Ini Rekomendasi Minimal hingga Ideal

Kini, bantuan BPNT hanya diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4.

Sementara itu, alokasi penerima yang sebelumnya berada di atas desil 4 dialihkan kepada masyarakat yang tergolong paling miskin, khususnya mereka yang berada pada desil 1.

Peringkat desil dalam DTSEN menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial.

Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 berpeluang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.

Baca Juga: Benarkah Menggunakan WiFi Publik Berbahaya? Kenali 6 Risiko dan Cara Menggunakannya dengan Aman

Sementara itu, penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN), Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), serta sejumlah program bantuan sosial Kemensos lainnya dapat berasal dari kelompok desil 1 hingga 5 atau ditentukan berdasarkan hasil asesmen.

Secara umum, kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4 memiliki kesempatan lebih besar untuk menerima berbagai program bantuan sosial.

Adapun masyarakat yang berada pada desil 5 masih berpeluang memperoleh bantuan tertentu, tetapi cakupan programnya lebih terbatas dibandingkan kelompok desil di bawahnya.

Bagi masyarakat yang mendapati NIK KTP tidak terdaftar atau dinyatakan bukan penerima bansos saat melakukan pengecekan, sebaiknya terlebih dahulu mengetahui penyebabnya.

Baca Juga: 3 HP Murah Terbaik 2026 untuk Pedagang Online, WhatsApp Business Lancar hingga Baterai Awet Seharian

Berdasarkan informasi dari Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Provinsi Jawa Barat, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan NIK tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Penyebab tersebut antara lain karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, dinilai belum layak menerima bantuan sosial berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, sudah tercatat sebagai penerima manfaat pada program bantuan lain, terjadi kesalahan saat proses penginputan data, atau mengalami maupun berpotensi mengalami gagal salur.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum tercantum sebagai penerima dapat mengajukan usulan bansos melalui dua cara, yaitu secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos atau secara langsung melalui pemerintah daerah.

Baca Juga: GMPB Desak Pengusutan Korupsi BGN Menjangkau Daerah, Jangan Hanya Berhenti di Pusat

Pengajuan secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.

Pengguna yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, kemudian masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.

Setelah berhasil login, pilih menu "Usulan" yang berada di bagian kanan atas, lengkapi seluruh data diri sesuai identitas, lalu unggah dokumen yang diminta.

Pastikan semua informasi telah diisi dengan benar sebelum menekan tombol "Submit".

Selanjutnya, perkembangan pengajuan dapat dipantau melalui menu "Riwayat Usulan".

Baca Juga: Artwear Carnival JFC 2026 Bertabur Bintang, Kinan Idol: Kostumnya Makin Keren, Usaha Desainernya Bikin Takjub

Setelah usulan dikirim, data pemohon akan dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.

Pemohon perlu menunggu hingga seluruh proses verifikasi selesai dan hasilnya diumumkan.

Apabila usulan disetujui, bantuan akan diberikan sesuai dengan program yang memenuhi syarat.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa jumlah penerima dibatasi oleh kuota, sedangkan jumlah pengusul umumnya jauh lebih banyak sehingga proses seleksi dilakukan secara bertahap.

Selain melalui aplikasi, pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Samsung Ungkap Masa Depan Digital Health di Galaxy Unpacked 2026, AI Bakal Bantu Cegah Penyakit Sebelum Terjadi

Pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru, serta meminta surat pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan kondisi ekonomi keluarga.

Selanjutnya, seluruh dokumen dibawa ke kantor desa atau kelurahan untuk mengajukan usulan bansos maupun perubahan status desil.

Berkas kemudian diserahkan kepada operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) agar dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Siang Dekat Stasiun Bogor yang Legendaris, Enak, Murah, dan Selalu Ramai Pembeli

Setelah proses selesai, masyarakat dapat memantau status penerima bansos secara berkala melalui layanan Cek Bansos Kemensos.

Status penerima bansos juga dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Caranya cukup membuka aplikasi, memilih menu "Cek Bansos", memasukkan nomor NIK yang terdiri dari 16 digit, kemudian menekan tombol "Cari Data".

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima, peringkat desil, serta jenis bantuan yang diterima.

Apabila pada kolom BPNT muncul keterangan "Ya", berarti NIK tersebut telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Krisdayanti Tampil Spektakuler di Artwear JFC 2026, Ajak Christine Hakim Nyanyi dan Sukses Hipnotis Penonton

Sebaliknya, jika tertulis "Tidak", maka NIK tersebut belum tercatat sebagai penerima bansos.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Pada tampilan terbaru, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengisi nama lengkap dan alamat domisili.

Pengguna cukup memasukkan nomor NIK KTP beserta kode verifikasi atau captcha yang tersedia, kemudian menekan tombol "Cari Data".

Hasil pencarian akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, peringkat desil, status BPNT, PKH, hingga PBI-JKN.

Baca Juga: Samsung Galaxy S27 Dikabarkan Uji Kamera Sony 50MP, Tinggalkan Sensor ISOCELL? Ini Bocoran Terbarunya

Apabila kolom desil menunjukkan angka 1, 2, 3, atau 4, maka yang bersangkutan memiliki peluang untuk menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan apakah seseorang benar-benar menjadi penerima bansos, periksa status pada masing-masing program bantuan.

Jika terdapat keterangan "YA" pada salah satu program, berarti bantuan telah ditetapkan untuk penerima tersebut.

Khusus peserta PBI-JKN, sistem juga akan menampilkan periode kepesertaan yang masih aktif.

Demikian penjelasan mengenai penyebab NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bansos tahap 3 tahun 2026 beserta aturan terbaru, faktor penyebab, cara mengajukan usulan, dan langkah mengecek status penerima melalui aplikasi maupun situs resmi Kemensos.***