POJOKSATU.id, Samarinda - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI).
Agenda penyerahan LHP BPK-RI tersebut dilakukan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, pada Senin (3/4/2023)
Nidya menyebut, dari keseluruhan partai yang telah menerima bantuan politik di Kaltim, laporan yang diterima menunjukkan bagus tak ada masalah.
Hanya saja, ia menyebut ada satu partai politik (parpol) yang mendapat catatan karena beberapa hal belum dilengkapi.
Baca Juga: Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2022 Adakan Rapat Pertama Bersama Asisten I Pemprov Kaltim dan OPD Terkait
"Artinya, secara keseluruhan itu (laporannya) sudah bagus," kata pria kelahiran Madiun tersebut di Gedung E, Komplek DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Tahun lalu bantuan keuangan (bankeu) pada parpol berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp1.200 per suara. Namun di tahun ini, naik menjadi Rp5.000 per suara.
"Bankeu parpol dari pemerintah untuk tahun ini mengalami peningkatan dari Rp1.200 per suara menjadi Rp5.000. Dengan angka segini, mengartikan jika pemerintah mendorong parpol untuk mensejahterakan masyarakat Kaltim," bebernya.
Ditanya berapa besaran bankeu yang diterima masing-masing parpol, ia menjelaskan bahwa besarannya tergantung dari perolehan suara.
Maka nantinya, ada banyak parpol yang akan berlomba-lomba untuk menghasilkan ataupun memperoleh suara terbanyak.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang Minta Jalan yang Diambil Perusahaan Harus Kembali dalam Bentuk Aspal
"Parpol adalah representatif dari masyarakat. Maksudnya, parpol itu mewakili masyarakat Kaltim. Tentu ini menjadi supporting atau bentuk kehadiran pemerintah untuk parpol," jelasnya.
Disinggung terkait penggunaan bankeu ini, politikus Golkar itu membeberkan ada beberapa sektor untuk pemanfaatannya sasuai peraturan yang ada. Salah satu pemanfaatannya, yaitu dipakai untuk Pendidikan politik.
"Bantuan politik itu sebagian besar harus untuk kependidikan politik. Sebagian besar untuk sekretariat parpol masing-masing. Tujuannya, supaya parpol terlibat aktif, mendorong parpol untuk ikut aktif dalam proses demokrasi di Kaltim," tegasnya. (*/pojoksatu)



