POJOKSATU.id, Serang - PT Bank Banten terancam berganti menjadi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) jika tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai modal minimum Bank Umum sebesar Rp3 Triliun hingga akhir Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo saat menggelar pojok aspirasi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kp3b Kota Serang, Rabu (17/05/2023).

"Sampai sekarang belum ada berita positif dari Bank Banten untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK," ujar Budi.

Sebab, kata Budi. Jika Bank Banten belum juga mendapatkan permodalan sebesar Rp3 Triliun dan belum mendapat skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan bank pemerintah lainnya, maka besar kemungkinan mendapatkan sanksi dari OJK menjadi Badan Perkreditan Rakyat (BPR).

"Sedih juga kita bacanya jika nanti Bank Banten jadi BPR. Sebab, BPR ini kan tidak boleh mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)," tegasnya.

Bahkan, lanjut Budi. Bank mandiri yang merupakan BUMN juga belum menunjukkan niatan untuk menarik Bank Banten sebagai KUB.

Karena itu, ia meminta agar para Direksi Bank Banten segera mencari solusi apakah akan menjadi KUB Bank lain atau mendapatkan permodalan sebesar Rp3 Triliun.

"Sekarang tinggal nunggu tindakan dan rencana Pj Gub dan Direksi Bank Banten untuk secepatnya mendapatkan solusi terhadap permasalahan ini," ungkapnya.

Kemudian mengenai rencana Pj Gubernur mengenai pengawasan yang dilakukan KPK terhadap Bank Banten, dirinya sangat mendukung hal tersebut. Sebab, ia tidak menjamin di Bank Banten tidak ada kenakalan.

Disaat megang uang, ada kemungkinan besar dorongan untuk menyelahgunkan kewenangan. Jadi harus diawasi ketat oleh KPK. Contohnya kredit macet di BB. Dr dl tdk ada yg menanyakan.

"Selama ini Bank Banten kan tidak ada yang mengawasi karena bukan bank daerah, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa masuk. Saya setuju dengan rencana Pj Gubernur agar Bank Banten diawasi KPK," katanya. (Dinar/pojoksatu)