POJOKSATU.id - Status bangunan berfasilitas mirip apartemen di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini mendapat penjelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat.
Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menyebut bangunan yang ditemukan Ombudsman RI tersebut bukan bagian dari blok hunian warga binaan, melainkan berada di kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis 24 September 2026.
Namun, penjelasan mengenai status bangunan tersebut belum menjadi akhir pemeriksaan.
Ditjenpas Jabar masih mendalami apakah seluruh fasilitas di kawasan tersebut digunakan sesuai peruntukan.
Jika nantinya ditemukan penyalahgunaan atau pelanggaran, tindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," kata Yudi.
Ditjenpas Tak Mau Mendahului Hasil Pemeriksaan
Persoalan ini menjadi perhatian setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai standar apartemen.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan, siapa yang menggunakan, serta apakah terdapat perlakuan khusus bagi warga binaan tertentu.
Untuk menjawabnya, Ditjenpas membentuk tim pemeriksaan.
Tim tersebut melibatkan unsur Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kalapas Cibinong.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi dan administrasi di lapangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan seluruh informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan.
"Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Mashudi.
Menurut Mashudi, pemeriksaan tidak hanya menyasar kondisi fisik bangunan.
Status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, hingga keterangan pihak-pihak terkait juga akan diverifikasi.
"Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Yusril Minta Semua Dibuka
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan.
Yusril bahkan mempersilakan media melihat langsung fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman untuk memastikan apakah bangunan itu benar merupakan fasilitas mewah bagi warga binaan atau memiliki fungsi lain.
"Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," kata Yusril.
Pernyataan tersebut membuat proses verifikasi menjadi penting.
Sebab, status sebagai rumah dinas tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai bagaimana bangunan itu digunakan dalam praktik.
Ombudsman sendiri masih melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan berdiri, serta apakah ada dugaan maladministrasi dalam pengelolaannya.
Jika Ada Pelanggaran, Bakal Ditindak
Ditjenpas menegaskan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Mashudi mengatakan pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai.
Namun, jika ditemukan bukti pelanggaran yang melibatkan petugas, tindakan akan diberikan sesuai aturan.
"Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.
Dengan begitu, polemik fasilitas di Lapas Cibinong saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan antara temuan Ombudsman dan verifikasi internal Ditjenpas.***




