POJOKSATU.ID- Babak baru kasus pemerasan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan beberapa jajarannya, Polda Metro Jaya bakal segera menggelar sidang etik.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan pihaknya bakal segera menggelar sidang etik bagi anggota yang diduga terlibat pemerasan di Jakarta Selatan.

"Segera menyelenggarakan sidang kode etik," katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2025.

Mereka yang bakal disidang diantaranya Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel setelah Bintoro.

Baca Juga: TREN KULIAH FLEKSIBEL, Paling Lengkap dan Terjangkau di UT, Ini Jurusan dan Jenjang dari D4 Hingga Doktoral, Cek BIAYA KULIAH dan JADWAL PENDAFTARAN

Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND.

"Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik bakal digelar)," ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada empat anggota Polri dilakukan penempatan khusus (Patsus) sejauh ini dalam kasus tersebut.

"Empat orang telah dipatsus atau penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," bebernya.

Mereka adalah AKBP Bintoro, eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian diduga eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, berinisial G.

Baca Juga: Buntut Peras Uang Rp 5 Miliar ke Anak Bos Prodia, Nasib AKPB Bintoro Diujung Tanduk, Propam : Sudah 11 Saksi Diperiksa

"Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, ⁠ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel," dikutip disway.

Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus).

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.

"Betul sudah (Dipatsus)," katanya kepada awak media, ditulis Selasa 28 Januari 2025.

Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ," tuturnya.

Baca Juga: SUDAH DISAHKAN BKN! Ini Syarat dan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga!

Diketahui, dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.

Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.

Baca Juga: Tradisi Munggahan untuk Sambut Bulan Ramadhan, Ini dia Menu Makanan yang Wajib Dicoba Bersama Keluarga!

Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar.

“Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat memberikan klarifikasi, Minggu 26 Januari 2025. ***