POJOKSATU.ID – Reog Ponorogo, tarian tradisional yang khas dengan topeng dadak meraknya yang ikonik, kini telah resmi diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Pengakuan prestisius ini diraih setelah melalui proses panjang dan perjuangan keras dari seluruh lapisan masyarakat Ponorogo.
Dalam sidang UNESCO yang berlangsung di Asunción, Paraguay, pada tanggal 3 Desember 2024, Reog Ponorogo dinyatakan sebagai salah satu warisan budaya takbenda yang perlu dilestarikan.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah bagi dunia seni dan budaya Indonesia, khususnya kebudayaan jawa timur.
Baca Juga: Usulan Penetapan Reog, Kolintang, dan Kebaya sebagai Warisan Budaya UNESCO
Reog Ponorogo bukan hanya sekadar tarian, tetapi juga merupakan cerminan dari jiwa dan semangat masyarakat Ponorogo.
Tarian yang menggabungkan unsur mistik, seni bela diri, dan musik gamelan ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Jawa Timur.
Topeng dadak merak yang menjadi ikon Reog melambangkan kekuatan, keberanian, dan keindahan.
Pengakuan UNESCO ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk semakin meningkatkan upaya pelestarian Reog Ponorogo.
Baca Juga: Menjelajahi Desa Batuan Sukawati: Desa BRILiaN dengan Pesona Alam dan Budaya yang Memikat
Pemerintah, masyarakat, seniman, dan berbagai pihak terkait perlu bekerja sama untuk menjaga kelestarian tarian ini, baik dari segi teknik maupun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Dengan masuknya Reog Ponorogo dalam daftar warisan budaya dunia, diharapkan tarian ini dapat semakin dikenal dan dihargai oleh masyarakat global.
Selain itu, pengakuan UNESCO ini juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Ponorogo, terutama dalam sektor pariwisata.***



