Cuma Gegara tak Terima Bertatap Mata, Pedagang di Majalaya Ditusuk Pakai Gunting


POJOKSATU.id, BANDUNG - Kurang dari 24 jam, Polsek Majalaya berhasil menangkap DH (28) pelaku penusukan terhadap seorang pedagang pakai gunting.

Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Raya Laswi, Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Bandung, sekitar pukul 18.40 WIB, pada Minggu (14/5/2023).

"Korban pada saat sedang berdagang dan akan ke warung melihat ada pemabuk yang berdiri di depan tokonya," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Rabu (17/5/2023).

Tidak berapa lama kemdian, pemabuk itu menghampiri korban sampai terjadi cekcok mulut.

Pelaku juga langsung memukul lalu menusuk dengan menggunakan gunting yang mengenai lengan kiri korban.

"Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan," tuturnya.

BACA JUGA: Cewek Rambut Pirang Ini Ternyata Pelaku Curat di Bandung, Aksinya Cepat Sekali

Dalam pemeriksaan, diketahui motif penusukan itu dilakukan hanya gegara pelaku tak terima bertatap-tatapan dengan korban yang diartikan sebagai sebuah tantangan.

"Tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting milik tersangka yang biasanya digunakan untuk cukur jenggot dan kumis," bebernya.

Selain itu, tersangka juga diketahui dalam pengaruh minuman keras.

"Tersangka dalam pengaruh minuman keras. Dia minum 10 butir antimo dicampur anggur merah, kristal dan enkasari," ungkap Kurworo.

BACA JUGA: Pedagang Cimol Gedebage yang Viral lalu Telepon Ancam Datangi dan Bakar Rumah Korban

Usai mendapat laporan, Polsek Majalaya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu berad di rumah.

“Dari terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam tersangka bisa ditangkap di rumahnya," tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Arief/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News