POJOKSATU.ID - Kasus korupsi kembali menampar Pemerintah Kota Bandung setelah Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
Namun, alih-alih segera ditahan dan diproses secara tegas, keduanya justru masih melenggang bebas karena Kejari mengaku membutuhkan persetujuan Mendagri.
Sesuai aturan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kondisi ini memicu kritik publik yang menilai penegakan hukum kembali tersandera birokrasi dan celah regulasi.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa permohonan resmi.
Kepada Kemendagri harus dikirim terlebih dahulu sebelum penahanan dapat dilakukan.
Penjelasan tersebut menimbulkan kekecewaan karena masyarakat menilai alasan itu membuat dua pejabat tersangka.
Baca Juga: Pastikan Anakmu Terdaftar, Panduan Cek dan Syarat PIP 2025 Terbaru, Trik untuk Gak Ketipu
Seolah memiliki keistimewaan dibanding pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat perlu persetujuan Mendagri,” ujar Irfan, dikutip dari Tirto, 10 Desember 2025.
Pernyataan tersebut semakin mempertebal dugaan publik bahwa penanganan kasus korupsi di tingkat daerah tak jarang berjalan lamban karena berbagai pertimbangan politis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan khusus, menyusul ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
Dugaan kuat menunjukkan Erwin dan Rendiana Awangga menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta proyek pekerjaan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Proyek-proyek tersebut kemudian dikondisikan agar menguntungkan pihak tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan kedua tersangka.
Skema ini dianggap sebagai pola korupsi klasik yang terus berulang di pemerintahan daerah.
Baca Juga: Banten Tembus Rekor, Skor Integritas 2025 Paling Tajam dalam 5 Tahun
Lebih memprihatinkan lagi, Kejari menyebut penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Indikasi ini menandakan praktik penyalahgunaan kewenangan bukan hanya dilakukan secara individual.
Melainkan telah menjadi budaya transaksional di tubuh Pemkot Bandung.
Masyarakat dibuat geram karena alih-alih memperbaiki pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
Sejumlah pejabat justru diduga sibuk memperkaya orang-orang terdekat mereka.
Keduanya kini dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Namun ancaman tersebut terasa hambar selama para tersangka masih bebas berkegiatan sementara proses hukum menunggu surat persetujuan pusat.
Kondisi seperti ini turut menambah daftar panjang lambannya penindakan kasus korupsi di daerah.
Masyarakat berharap Mendagri tidak menunda persetujuan, agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Dan publik tak lagi mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kasus ini juga menjadi evaluasi penting bahwa regulasi yang membuka celah penundaan penahanan pejabat publik.
Perlu ditinjau ulang demi memastikan keadilan tidak tunduk pada prosedur administratif yang bertele-tele.***




