POJOKSATU.id, JAKARTA- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa singgung soal CCTV dalam kasus Ferdy Sambo dan kasus KM 50 dalam kasus narkoba yang menderanya. Teddy bandingkan kasusnya dengan dua kasus tersebut.
Saat membacakan duplik di depan majelis hakim di PN Jakarta Barat pada Jumat (28/04/2023), Teddy Minahasa menyebut jika CCTV di rumahnya tidak dihilangkan seperti kasus KM 50 dan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J. Dirinya justru kooperatif menyerahkan CCTV rumahnya.
"Saya sendiri yang kooperatif dan inisiatif menyuruh penyidik untuk menyita decorder CCTV rumah saya untuk dapat membuktikan apakah paper bag itu saya terima atau tidak," ungkap Teddy Minahasa, Jumat (28/04/2023).
"Seandainya saya benar menerima paper bag yang katanya berisi uang itu, mungkin saya takut menyerahkan CCTV rumah saya, atau bahkan cepat-cepat saya suruh rusak (obstruction of justice). Berbeda halnya dengan kasus KM 50 dan kasus Ferdy Sambo, dimana CCTV dalam kondisi DIRUSAK," sambungnya tegas.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai pernyataan Teddy Minahasa soal berinisiatif menyerahkan sendiri CCTV rumahnya ke penyidik bisa menjadi bukti bahwa Teddy Minahasa tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan.
“Menyerahkan CCTV adalah cerminan bahwa Teddy Minahasa tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya," sambungnya.
Reza Indragiri Amriel juga komnter soal Teddy minahasa yang singgung CCTV dalam kasus Ferdy Sabu dan KM 50. Menurutnya keberanian Teddy Minahasa dalam menyinggung dua kasus besar tersebut seperti whistleblower.
Menurutnya Teddy Minahasa perlu bersiap atas pernyataan beraninya tersebut.
"Teddy Minahasa seperti whistleblower. Whistleblower kerap digilas oleh kantor atau oleh pihak yang dirugikan oleh si peniup peluit. Jadi, Teddy Minahasa perlu bersiap untuk terjangan berikutnya," kata Reza.
Menurut Reza pernyataan Teddy Minahasa di persidangan tersebut perlu disikapi positif oleh Polri. Bahkan menurut Reza jika perlu usut kembali kasus KM 50 yang cukup menjadi perhatian publik.
"Yang terbaik adalah jika Kapolri perintahkan jajarannya untuk usut kembali kasus KM 50 sebagai tanggapan terhadap info (peluit) yang ditiup oleh Teddy Minahasa," beber Reza.
Reza menilai sebagai seorang terdakwa Teddy Minahasa adalah sosok yang luar biasa cerdas dalam menghadapi kasusnya ini.
"Tempo hari saya katakan bahwa pledoi Teddy Minahasa ini fantastis karena, pertama, Dia membela diri, dan istimewanya, Dia mengunci posisi terdakwa lain. Lewat dupliknya, Teddy Minahasa naik kelas lagi menjadi spektakuler. Karena, Dia menjadi whistleblower," pungkasnya..
Editor : Adhey



