Banding Ditolak, Putri Candrawathi Susul Suaminya Ferdy Sambo tapi Tidak Dihukum Mati


POJOKSATU.id - Banding Putri Candrawathi untuk mendapatkan diskon hukuman, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Alih-alih dikurangi, Majelis Hakim malah menguatkan vonis yang sebelumnya sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di PN Jaksel, istri Ferdy Sambo yang ngaku dilecehkan Brigadir Joshua itu tetap divonis 20 tahun penjara.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Ewit Soetriadi membacakan putusan, Rabu 12 April 2023.

Selain itu, Majelis Hakim juga tetap memerintahkan Putri Candrawathi menjalani hidupnya di dalam sel tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

BACA JUGA: 6 Alasan Hakim Tetap Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati, yang Terakhir Paling Njengkelin

Dalam putusan banding disebutkan ada beberapa alasan yang menguatkan vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi.

Diantaranya, Majelis Hakim menilai putusan Majelis Hakim PN Jaksel itu telah benar.

Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara tetap dijatuhkan dalam sidang banding di PT DKI Jakarta.

Hakim Ewit juga menyatakan bahwa memori banding dari penasihat hukum Putri Candrawathi harus dikesampingan.

"Putusan terdakwa Putri Candrawathi telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Ewit.

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga tetap dijatuhi vonis hukuman mati di tingkat banding oleh PT DKI Jakarta.

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal dan Om Kuat Susul Juragan Sambo, Banding Ditolak juga

Hal serupa juga didapat 2 anak buah Sambo. Yakni Ricky Rizal dan om Kuat Ma'ruf.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta pun menguatkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan PN Jaksel.

Untuk Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara. Sementara untuk om Kuat divonis 15 tahun penjara.

Editor: Guruh