POJOKSATU.ID - Polemik besar mengguncang dunia penerbangan dan kedaulatan nasional bandara khusus milik perusahaan, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dikenal sebagai Bandara IMIP Private Airport dituding beroperasi tanpa pengawasan negara.

Kini, sang mantan presiden yang sempat dianggap meresmikannya, Jokowi, angkat bicara, menolak keras semua tudingan.

Jokowi menegaskan dirinya tidak pernah meresmikan Bandara IMIP.

Baca Juga: Abdul Mu’ti Usul Bahasa Indonesia Ganti Nama Jadi Bahasa Sastra Indonesia, Pastikan Sastranya Jalan

“Nggak, nggak pernah Bandara IMIP di Morowali, tidak pernah saya,” ujar Jokowi, dikutip dari detik, 28 November 2025.

Menurutnya, bandara yang pernah ia resmikan di Morowali hanyalah Bandara Maleo, fasilitas publik yang dibangun pemerintah.

“Saya kira IMIP itu miliknya swasta,” ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah pihak menyebarkan narasi bahwa Bandara IMIP telah diresmikan pemerintah pada 2018.

Baca Juga: Menag Nyatakan Dukungan Indonesia, 3.000 Anak Palestina Putus Sekolah Siap Ditampung di Pesantren

Dan kini disebut “bandara siluman” karena beroperasi tanpa otoritas negara, tanpa bea cukai, tanpa imigrasi, tanpa petugas keamanan negara.

Kritik terhadap Bandara IMIP mengemuka setelah kunjungan Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke lokasi bandara belum lama ini.

Mereka menilai kondisi bandara sangat mengkhawatirkan karena beroperasi tanpa lembaga otoritas negara.

Yang seharusnya bertugas mengawasi bandara mulai dari bea cukai, imigrasi, hingga keamanan penerbangan.

Pun narasi yang muncul di media sosial menggambarkan situasi yang menyeramkan.

Pesawat bisa masuk dan keluar tanpa pengawasan, seperti “republik di dalam republik”.

Keberadaan bandara ini dianggap membuka celah besar, potensi penyelundupan, perdagangan ilegal, hingga gangguan kedaulatan nasional.

Satu fakta yang makin memperuncing kekhawatiran disebut bahwa sejak 8 Agustus 2025, Bandara IMIP sudah melayani penerbangan internasional.

Baca Juga: Banjir Besar Landa Sumbar–Aceh, Pembelajaran Dialihkan ke Daring, Perpanjangan Diserahkan ke Sekolah

Artinya, potensi lalu-lintas orang dan barang lintas negara bisa terjadi, tanpa kontrol resmi dari bea-cukai dan imigrasi.

Pemerintah, dari sisi Kementerian terkait, menyatakan akan menindaklanjuti isu ini.

Menteri ESDM dan Menhan disebut telah mendapat arahan untuk “menegakkan aturan tanpa pandang bulu”.

Terhadap fasilitas seperti Bandara IMIP jika ditemukan pelanggaran izin, keamanan, atau regulasi.

Baca Juga: Rincian Insentif Bagi Guru Honorer yang Diterima Tahun 2026! Ada Kenaikan Nominal!

Namun publik kini menunggu bukti lebih konkret: apakah bandara itu sudah resmi sebagai bandar udara komersial maupun internasional?

Siapa operator dan pengawas resminya? Bagaimana status izin, bea cukai, imigrasi, dan Otoritas Bandar Udara di sana?

Dengan bantahan tegas dari Jokowi bahwa ia tidak pernah meresmikan bandara milik swasta dan temuan serius Satgas PKH.

Yang menyebut Bandara IMIP beroperasi tanpa otoritas negara, situasi kini memasuki fase krusial.

Bandara yang seharusnya menjadi pintu investasi dan mobilitas, malah disebut sebagai potensi pelanggaran hukum dan ancaman kedaulatan.***