POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak polisi memeriksa serta melakukan penyidikan terhadap mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait kasus dugaan judi online (judol).

Menurutnya, munculnya nama Budi Arie yang diduga menerima jatah fee hingga 50 persen dari pengamanan website judol di surat dakwaan Adhi Kismanto dkk di PN Jaksel, telah membuktikan Budi terlibat di kasus itu.

"Kesaksian di persidangan adalah fakta hukum dan bisa melengkapi dua alat bukti untuk segera memeriksa, bahkan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada Budi Arie Setiadi," kata Bambang soal fakta dalam sidang perdana perkara judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, Minggu (18/5).

Baca Juga: Di Balik Pernyataan Kontroversial Menkes Budi Gunadi, Hensat: Dia Mungkin Incar Posisi Wapres 2029

Menurut Bambang, relasi antara Budi Arie dengan para terdakwa tentunya juga bisa menjadi alat bukti yang kuat untuk menetapkan Budi Arie sebagai tersangka.

Oleh karenanya, Bambang mendorong agar pihak kepolisian segera melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap Budi Arie dalam kasus tersebut.

"Relasi kuasa antara Budi Arie dengan para terdakwa tentunya juga menjadi alat bukti petunjuk yang kuat. Kepolisian harus bergerak cepat melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Budi Arie," tuturnya.

Menurutnya, dengan fakta hukum di persidangan itu, syarat dua alat bukti itu sudah cukup untuk kepolisian segera menerbitkan Sprindik atau surat perintah penyidikan.

Baca Juga: Kerap Posting Video Verrell Bramasta dan Fuji, Partai Amanat Nasional Dikritik, Netizen : PAN Saking Enggak Ada Kerjaan sampai Urus Percintaan

"Dengan Sprindik ini berarti juga penetapan status menjadi tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa. Kemudian juga harus ditindaklanjuti dengan SPDP yang ditembuskan ke Kejaksaan," ujar Bambang Rukminto.

Sebelumnya Sekjen Projo, Handoko, angkat bicara terkait kasus Budi Arie Setiadi ini yang juga merupakan Ketua Umum Projo.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo," katanya lagi.

Menurutnya, Budi Arie Ketum Projo tidak menerima uang haram judol. Dia lalu meminta publik mencek fakta dan data soal ini.

"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut,” jelasnya.

“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," jelasnya.***