POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya menampung masukan semua pihak terkait pasal berat disangkakan terhadap Mario Dandy Satrio, termasuk masukan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Namun masukan-masukan tersebut juga akan menjadi barang bukti permulaan perihal akan diberatkannya pasal terhadap pelaku.

"Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di PMJ, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Menurut Trunoyudo, pihaknya juga akan memproses masukan dari berbagai pihak terkait masukan pemberatan pasal terhadap Mario Dandy Satrio.

"Dan ini menjadi alat bukti, tentu berproses,” ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, perubahan pasal yang akan disangkakan ke tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya.

"Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali," ujarnya. (Firdausi/pojokstu)