POJOKSATU.ID - Penutupan fasilitas penerbangan sekelas Bandara Soekarno-Hatta tentu tidak dilakukan secara sembarangan tanpa acuan resmi.

Otoritas navigasi penerbangan telah menerbitkan dokumen resmi berupa Notice to Airmen (NOTAM) dengan nomor A3341/26.

Penerbitan NOTAM ini menjadi dasar hukum utama bagi seluruh maskapai untuk menghentikan sementara aktivitas penerbangan.

Dokumen tersebut berisi peringatan keselamatan terkait potensi bahaya material vulkanik di ruang udara.

Baca Juga: Jangan Nekat Ke Bandara! Soekarno-Hatta Resmi Dihentikan Operasionalnya Akibat Ancaman Krakatau Pagi ini!

Penerbitan instruksi keselamatan ini didasarkan pada data pantauan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Berdasarkan aturan penerbangan internasional, abu vulkanik sangat membahayakan mesin jet pesawat jika sampai terhisap.

Oleh karena itu, pengeluaran NOTAM A3341/26 merupakan langkah preventif wajib guna menghindari musibah kecelakaan udara.

Informasi mengenai berlakunya NOTAM ini langsung disebarluaskan ke seluruh sistem navigasi penerbangan nasional dan internasional.

Baca Juga: Semua Rute Batal Dini Hari Ini, Begini Kondisi Bandara Soekarno-Hatta Usai Penutupan Darurat Karena Erusi Anak Krakatau!

Seluruh pilot yang dijadwalkan terbang menuju atau dari Soekarno-Hatta wajib mematuhi instruksi dalam dokumen tersebut.

Pemberitahuan resmi ini juga disosialisasikan kepada para penumpang di terminal melalui pengumuman suara secara berkala.

Layanan navigasi udara terus berkoordinasi dengan pihak BMKG serta PVMBG untuk memantau sebaran abu vulkanik di atmosfer.

Evaluasi atas NOTAM A3341/26 akan terus dilakukan sesuai dengan perubahan kondisi dinamika Gunung Anak Krakatau.

Selama status bahaya dalam NOTAM tersebut belum dicabut, tidak ada pesawat yang diizinkan untuk lepas landas maupun mendarat.

Langkah tegas penerbitan NOTAM ini membuktikan bahwa faktor keselamatan penerbangan merupakan hal yang absolut dan tidak bisa ditawar.***