POJOKSATU.id - Pemerintah memberikan kabar baik bagi pengemudi ojek dan juga kurir online.

Kabar baik ini berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Pemerintah mengumumkan bahwa pengemudi ojek online dan juga kurir online akan mendapatkan THR di tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja sektor informal di ekosistem digital.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa aturan terkait dengan THR bagi pengemudik ojek online dan kurir ini sudah tertuang Surat Edaran (SE) Menaker tentang Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025.

Baca Juga: CASN 2024 Kecewa Terlanjur Resign Tapi Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, BKN Gercep Siapkan Tiga Solusi Ini!

“Saya mengimbau seluruh perusahaan aplikasi transportasi dan pengiriman untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Meskipun kebijakan ini disambut baik, ada berbagai tantangan dalam penerapannya, terutama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bonus tersebut.

Salah satu kendala utama adalah bagaimana perusahaan aplikasi menetapkan kriteria penerima BHR.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR harus mempertimbangkan produktivitas dan kinerja pengemudi.

Baca Juga: RESMI Pemberian THR dan Gaji ke-13 DIUMUMKAN PRESIDEN PRABOWO, Cair Mulai 17 MARET 2025, Hilal Tunjangan Profesi Guru Sudah Tampak, Simak Besarannya

“BHR ini adalah bentuk apresiasi bagi pengemudi yang aktif dan berkontribusi. Kami percaya bahwa beberapa perusahaan sudah memiliki mekanisme penilaiannya,” jelasnya.

Namun, banyak pengemudi yang masih mempertanyakan transparansi dalam sistem penilaian ini.

Mereka khawatir bahwa tidak semua pekerja mendapatkan haknya secara adil, mengingat sebagian besar dari mereka bekerja dengan jam yang fleksibel dan pola kerja yang berbeda-beda.

Selain itu, skema penyaluran BHR juga menjadi tantangan tersendiri.

Baca Juga: THR 2024 untuk Ojol dan Kurir Online, Begini Perhitungan Menaker: Pastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Berbeda dengan pekerja formal yang menerima THR langsung dari perusahaan, pengemudi dan kurir online bekerja dalam sistem kemitraan.

Oleh karena itu, mekanisme pembayaran harus disesuaikan agar tetap adil dan transparan.

Tantangan lain muncul bagi pengemudi yang bekerja di lebih dari satu platform, seperti Gojek dan Grab sekaligus.

Apakah mereka berhak menerima BHR dari kedua perusahaan? Yassierli menjelaskan bahwa hal ini bergantung pada tingkat keaktifan dan kinerja pengemudi di masing-masing platform.

Baca Juga: Relawan Bestri Beri Bantuan Buka Puasa Warga Korban Bencana Banjir

“Semangat dari kebijakan ini adalah rasa kekeluargaan dan keadilan bagi para pekerja digital. Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi yang baik,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker membuka posko pengaduan bagi pengemudi dan kurir online yang merasa haknya tidak dipenuhi.

Posko ini diharapkan menjadi tempat bagi pekerja digital untuk melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan BHR dengan benar.

Kebijakan ini menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor digital.

Namun, masih diperlukan kejelasan lebih lanjut agar implementasinya berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.

***