POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengingatkan agar para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak memasang baliho karena belum memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, baik pusat (DPR RI), daerah (DPRD Provinsi) dan daerah kabupaten/kota (DPRD Kab/Kota).

Demikian hal itu disampaikan Ujang, saat dimintai tanggapannya mengenai maraknya Baligho para Bakal Calon Anggota Legislatif hingga ke pelosok-pelosok pedesaan yang ada di wilayah kabupaten Purwakarta.

“Belum memasuki masa kampanye, itu sama saja dengan mencuri star kampanye,” jelas Ujang, saat dihubungi pojoksatu.id via sambungan seluller, Minggu (19/02).

Secara teknis hukum, untuk saat ini, pemasangan baliho itu tidak dibenarkan karena belum memasuki masa kampanye. Apalagi baliho yang dipasang identik dengan unsur kampanye atau citra diri.

"Oleh karena itu, Bawaslu sudah memberikan surat himbauan kepada semua parpol yang ada di purwakarta jauh-jauh hari pasca ditetapkan nya partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024, hal ini sangat penting agar semua pihak bisa taat terhadap aturan dan menahan diri untuk tidak memasang baliho atau spanduk bacaleg. Agar dapat menggambarkan perilaku yang memberikan edukasi politik yang baik kepada publik," tambah Ujang.

Sehingga, lanjut Ujang, dirinya meminta kepada pemerintah daerah agar menertibkan baliho-baliho para bacaleg yang sudah marak bertebaran hingga ke pelosok-pelosok pedesaan.

Ujang juga menambahkan, bahwa dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.

“Pasal 35 dalam PKPU 33/2018 itu menegaskan sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai, nomor urut partai dan logo atau gambar partai. Bukan sosialisasi Bacaleg,” tegas Ujang, mengakhiri pembicaraan. (Ade Winanto / pojoksatu)