POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kodim 0501/Jakarta Pusat menahan Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, selama maksimal 21 hari.

Heri menjalani sidang disiplin militer terkait tuduhan terhadap Sudrajat (50) pedagang es gabus yang dituding menggunakan bahan spons.

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan, sidang disiplin resmi digelar Kamis (29/1/2026) dengan putusan hukuman berat berupa penahanan maksimal 21 hari serta sanksi administratif.

Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme prajurit TNI AD.

Baca Juga: Heboh! Jokowi Akhirnya Angkat Bicara Soal Namanya Dikaitkan Kasus Kuota Haji 'Tidak Ada Arahan Korupsi!'

Kadispenad mengatakan, hukuman tersebut berupa penahanan usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Brigjen Donny dalam siaran pers kepada wartawan.

Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

Baca Juga: Viral Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons, Babinsa TNI AD Akhirnya Dihukum Penahanan

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Donny.

Dalam kesempatan tersebut, Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” katanya.***