POJOKSATU.id, JAKARTA— Ustadz Haikal Hassan atau Babe Haikal Hassan dipanggil Prabowo Subianto ke kediamannya, Selasa (15/10). Belum jelas akan menjadi menteri atau wakil menteri (Wamen).

Saat keluar dari kediaman Prabowo, Babe Haikal keluar bersama mantan Wamekumham Eddy Hiariej yang pernah menjadi tersangka KPK.

Walau belakangan status tersangka Hiariej ini gugur sesuai putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Usai pertemuan dengan Prabowo, Haikal menyebut bahwa dia diminta membantu membangun Indonesia yang lebih baik tanpa hoaks, tanpa potongan-potongan video yang membuat suasana Indonesia semakin tidak enak.

Baca Juga: Usai Melapor ke Polda Metro Jaya, Olla Ramlan Tantang Dalang di Balik Haters : Kalau Memang Bernyali Datangi Saya, Jangan Bayar Buzzer

"Ya, intinya kami diminta untuk membantu bapak dan kami akan selalu membantu dengan yang terbaik. Kami membantu bapak sesuai dengan bidangnya masing-masing," kata Haikal, Selasa (15/10).

Haikal mengatakan, pengarahan dari Prabowo secara umum adalah agar maksimal membangun Indonesia yang lebih baik.

"Teman-teman, minta tolong supaya ke depan kita bangun Indonesia yang lebih baik tanpa hoaks, tanpa potongan-potongan (video) yang membuat suasana kita semakin nggak enak," tuturnya.

Haikal juga tak mau membocorkan pos mana yang akan diisinya.

Baca Juga: Dudung Abdurachman Dipanggil Prabowo Subianto, Kemungkinan Diplot Jadi Kepala BIN

Babe Haikal enggan mengungkap lebih detail terkait tugas apa yang diberikan Prabowo kepada dirinya. Dia pun meminta dukungan dan doa.

"Intinya, saya mohon dukungan dan doa, mari kita tengok ke depan saja," ucapnya.

Eddy Hiariej Pernah Tersangka

Presiden Jokowi mengangkat Eddy sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 23 Desember 2020.

Hiarej mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dijadikan tersangka gratifikasi sebesar 7 miliar rupiah oleh KPK.

Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK November 2023.

Namun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

Gugatan Eddy dikabulkan dan status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun gugur berdasarkan sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).***