POJOKSATU.id, JAKARTA—Usai mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terus menindaklanjuti kasus ini.

Terbaru KPK memanggil tujuh PNS dan eks PNS terkait kasus korupsi jalan di Sumut yang awalnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal (Madina).

KPK sudah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun, Rasuli Siregar 4 Tahun, Korupsi PUPR Sumut Masuki Fase Akhir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5/2026) mengatakan, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan di Sumut.

Kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di Pembangunan Jalan Nasional (PJN) wilayah I Sumatera Utara.

"(KPK) masih (menggunakan) sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tumpahan Lumpur Tanah Proyek Pembangunan Pool Taksi Bikin Sengsara, Wakil Walikota Tangsel Geram

“Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya lagi, Selasa.

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini.

Adapun pemeriksaan saksi dilangsungkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 di Madina.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Adapun Topan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta.

Selain Topan, PN Tipikor juga sudah memvonis dua PNS yaitu Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto masing-masing 4 tahun dan 5 tahun penjara.

Lalu dua orang dari pihak swasta yaitu Dirut PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) Akhirun Piliang dan Dirut PT Rona Namora (PT RN) Rayhan Dulasmi Piliang masing-masing 2,6 tahun dan 2 tahun.

 

Berikut ini daftar saksi dari kalangan PNS dan eks PNS yang dipanggil KPK terkait kasus korupsi jalan di Sumut.

1. Manaek Manalu sebagai PNS di Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara

2. T Rahmansyah Putra sebagai Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024

3. Heri Handoko sebagai PNS/PPK di BBPJN Sumatera Utara

4. Faisal sebagai PPK di BBPJN Sumut

5. Munson Ponter Paulus Hutauruk mantan Pensiunan PNS/PPK di BBPJN Sumut

6. Rahmad Parulian sebagai PNS atau Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 hingga 2023 dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara

7. Dicky Erlangga sebagai Kasatker Wilayah I PJN Sumut. ***