POJOKSATU.ID- Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diracuni oleh Jessica Kumala Wongso masuk babak baru lagi.

Kali ini, Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso akan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).

Laporan ini dilayangkan karena banyaknya kejanggalan- kejanggalan atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin serta ada dugaan tindak pidana dengan menyembunyikan barang bukti.

Baca Juga: Atasi Sampah Organik, Pemkot Bandung Bagikan Ribuan Kang Empos

Pengacara Otto Hasibuan yang merupakan pengacara Jessica Kumala Wongso mengatakan, pihaknya akan melaporkan salah satu oknum polisi yang diduga menghalang-halangi dilakukannya autopsi terhadap jenazah mendiang Mirna Salihin meninggal pada 6 Januari 2016 silam.

"Ada oknum polisi yang diduga menghalang-halangi dilakukannya autopsi terhadap jenazah mendiang Mirna. Itu yang kita laporkan," kata Otto kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Otto tak membeberkan identitas oknum polisi yang hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri itu.

Baca Juga: Atasi Sampah Organik, Pemkot Bandung Bagikan Ribuan Kang Empos

Hanya saja, ia berharap pihak kepolisian jangan melindungi oknum polisi yang menghalang-halangin autopsi.

"Kalau kita laporkan. Jangan dilindungi, tolong ditindak," ujarnya.

Ia juga berharap sikap Polri yang tegas dan presisi terhadap anggotanya yang bila terbukti bersalah.

Apalagi saat ini kepercayaan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara itu mulai meningkat.

Baca Juga: Fashion Designer Athan Libatkan Penyandang Difabel Dalam Pembuatan Design dan Peragaan Busana

"Terlalu mahal harga institusi hanya untuk melindungi satu dua orang oknum," tuturnya," tegasnya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 telah divonis 20 tahun penjara.

Saat ini Jessica baru menjalani hukuman 7 tahun penjara terhitung sejak tahun 2016. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica diperkirakan akan keluar penjara pada tahun 2036 mendatang. Diketahui, tahun ini Jessica Wongso sudah berusia 35 tahun. Diperkirakan Jessica yang tersangdung kasus kopi sianida akan bebas saat sudah berusia 48 tahun.  

Baca Juga: Kecewa Atas Keputusan PJ Gubernur Jabar, Buruh Jabar Long March dari Gedung Sate Ancam Bakal Tutup Tol Pasteur

20 tahun menjadi waktu yang amat lama bagi Jessica untuk menebus kesalahannya. Meskipun sudah 7 tahun ia menjalani hukuman, namun Jessica masih bersi kukuh menyatakan bahwa dia bukanlah pelaku yang sebenarnya.  ***