POJOKSATU.id, JAKARTA— Kasus eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Lab Prodia, Arif Nugroho (AN), senilai Rp20 miliar, ternyata ada hal baru.

AKBP Bintoro ternyata pernah meminta uang sejumlah Rp 15 juta untuk perkara pengaduan yang tengah ditanganinya terkait kasus Arif Nugroho ini.

Dalam kasus ini yang jadi korban adalah seorang wanita inisial FA (16) diduga overdosis setelah dicekoki narkoba dan dilecehkan hingga tewas di salah satu kamar hotel di wilayah Senopati, Jakarta Selatan.

Pengacara Gunadi Handoko, Jumat 31 Januari 2025, mengungkap dugaan AKBP Bintoro pernah meminta uang sejumlah Rp 15 juta untuk perkara pengaduan yang tengah ditanganinya.

Baca Juga: Imlek Fitri

Uang tersebut, kata Gunadi, dibutuhkan AKBP Bintoro untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sekitar bulan April 2023, klien kita bernama R membuat pengaduan terkait Pasal 27 UU ITE," kata Gunadi kepada wartawan.

Diuraikan Gunadi, dana ini untuk dibagi kepada T, Kanit dan Kasat. Klien mereka bertemu penyidik yang bernama T atau AKBP Bintoro, nilainya sekitar Rp 15 juta.

Gunadi menuturkan uang tersebut kemudian dibagi dalam tiga amplop. Satu untuk AKBP Bintoro, sementara dua amplop lainnya untuk unsur pimpinan yang berkaitan dengan kasus yang dialaminya.

“Dana ini untuk dibagi kepada oknum penyidik T, Kanit dan Kasat,” tuturnya.

Baca Juga: Setengah Bulan Desersi, Oknum TNI Kostrad Ternyata Bunuh Pacar di Pondok Aren

Sayangnya, masih kata Gunadi, apa yang dijanjikan AKBP Bintoro tidak terjadi. Dia mengatakan perkara hukum yang diadukan kliennya justru tidak dapat berlanjut.

“Tapi perkara itu akhirnya malah dihentikan. Itu yang membuat klien kami kecewa karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” bebernya.

Seperti diketahui mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar.

Kasus ini kemudian mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.

Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang merupakan anak dari pemilik Laboratorium Prodia. ***