POJOKSATU.id - Kuasa hukum Mario Dandy melontarkan cibiran kepada Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina soal uang restitusi Rp120 miliar.
Jonathan sebelumnya hadir dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam kesempatan itu, Jonathan membantah ingin mengambil keuntungan dari harta kekayaan milik keluarga Mario Dandy Satriyo.
Hal itu berkaitan upaya pengajuan restitusi yang dilakukan pihak korban melalui kuasa hukumnya.
Restitusi tersebut merupakan ganti rugi atas kondisi David Ozora saat ini, akibat penganiayaan berat oleh anak Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu.
Jonathan tegas menyatakan pihaknya tak mau ambil pusing dan tak keberatan jika restutusi tidak dibayar Mario Dandy sekalipun.
Sebab, jika uang Rp120 miliar itu tidak dibayar, bisa diganti dengan tambahan waktu pidana.
"Kalau dari kita keluarga itu sederhana. Tolong dipenuhi (bayar restitusi). Kalau tidak kan bisa diganti dengan tambahan kurungan, itu saja," tegas Jonathan kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.
Karena itu, Jonathan membantah pihaknya sengaja mengambil untung dari peristiwa ini sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Bukan seperti narasi mereka yang istilahnya kita menggerogoti harta mereka," kata Jonathan.
Jonathan menjelaskan, perihal restitusi Rp120 miliar yang ditetapkan oleh LPSK, dianggapnya bukan nominal besar bagi keluarga Mario Dandy.
Namun hal itu dianggap tidak seberapa bila dibanding kekayaan keluarga Mario Dandy yang jauh lebih banyak di atas Rp120 miliar.
Baca Juga: Cek Tahapan Pengadaan PPPK 2023, Pendaftaran P3K Dibuka September
"Kalau dia bayar sesuai tuntutan, terus dia jadi miskin? Kagak! duit dia banyak banget. Nggak ada artinya itu buat dia," sindir dia.
Yang paling penting, tekan Jonathan, adalah keadilan untuk David.
Jika tidak dibayar, Jonathan berharap itu bisa membuat hukuman Mario Dandy bertambah sampai 20 tahun.
Baca Juga: Jalan KH. Dewantara Ciputat Ditutup 5 Bulan, Ini Rute dan Rekayasa Lalu Lintas Lengkap
"Cuma buat kami itu adalah keadilan. Kalau nggak bisa bayar, tambahin saja hukumannya. 10 tahun lagi kek, 20 tahun lagi kek," jelasnya
Sambat Aset Dibekukan KPK
Merespons hal itu, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga memberikan sindiran pedas.
Andreas mengaku heran sekaligus bingung dengan upaya restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora.
Andreas menyebut, kliennya sudah beritikad baik untuk menolong David sejak 20 Februari 2023 saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Bahkan sudah ada tawaran bantuan biaya pengobatan David oleh ayah Mario Dandy, Rafael Alun namun berujung penolakan.
"Kalau pertanyaannya masalah kesiapan, ya memang di awal sudah pernah ditawarkan untuk biaya pengobatannya, sudah sangat clear," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 T, Direspon Mahfud MD dengan Jempol di Ujung Kelingking
Andreas juga mengungkap bahwa tawaran itu tidak hanya sekali saja diberikan.
"Sudah empat kali ditawarkan, tapi kan ditolak," sambungnya.
Andreas lantas menyinggung kondisi ekonomi keluarga Mario Dandy usai kasus ini mencuat.
Baca Juga: Dibongkar Krishna Murti, Penjualan Ginjal Ternyata Libatkan Rumah Sakit Pemerintah Kamboja
Tidak hanya berhadapan dengan kasus penganiayaan, tapi juga harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab KPK pun sudah membekukan aset kekayaan orang tua kliennya.
"Jadi pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang dalam proses hukum?" heran dia.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 2024, PPPK Dapat Uang Pensiun, Diatur Dalam RUU ASN
"Ini kasusnya juga bukan main-main, artinya diselidiki oleh KPK," tandas Andreas.***
Reporter: Fandi Permana




