POJOKSATU.id - Ketua KOPEL Jabodetabek, Anwar Razak mengecam pembahasan RUU Pilkada oleh DPR RI pasca putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
RUU Pilkada hampir disahkan dalam pembahasan tingkat 2 di Paripurna DPR pada pukul 9.30 WIB.
Menurut Anwar RAzak, proses legislasi tersebut dilakukan dengan super singkat tanpa Naskah Akademik, tanpa pembahasan sosiologi, filosofis dan hukum.
RUU Pilkada hampir disahkan dalam pembahasan tingkat 2 di Paripurna DPR pada pukul 9.30 WIB.
"Lagi-lagi tragedi tragis terjadi di DPR," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Pojoksatu.id, Kamis 22 Agustus 2024.
Tragedi ini menambah deretan sekian banyak UU yang di produksi DPR dengan proses legislasi yang brutal.
Semua diproses dengan singkat, tertutup, tidak ada penerima aspirasi, tidak ada konsultasi publik. Dan sudah tentu tidak ada Naskah Akademik.
"Diproses karena kepentingan pihak tertentu selalu jadi pemicu proses legislasi brutal," sambungnya.
Kali ini kepentingan partai politik mayoritas, pemenang Pemilu 2024 yang terusik dan ada anak Presiden yang tidak cukup umur ingin mencalon di Pilkada.
Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas telah mengusik kepentingan mereka.
Meskipun pada dasarnya bagi publik perubahan ambang batas tersebut lebih menjamin hak politik publik.
Calon kepala daerah bisa muncul lebih banyak dan merepresentasikan keinginan publik.
Namun, kepentingan koalisi gemuk di Pilkada, terutama di Pilkada Jakarta terusik yang memicu pikiran pragmatis dengan cara brutal mem-bypass proses legislasì.
"Padahal diantara 47 prolegnas prioritas tahun 2024 RUU Pilkada tidak masuk dalam daftar," beber dia.
Sejumlah RUU yang menyangkut kepentingan publik tidak diproses sama sekali.
Diantaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU EBT, RUU PBJ dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Baca Juga: Langit Jakarta Hitam Pekat, Aksi Demo Kawal Putusan MK Diwarnai Ricuh dan Bakar Ban
"RUU tersebut telah dicampakkan," kecam dia.
Hal ini memberikan bukti menjadi catatan terburuk DPR periode ini.
Di sisi lain, catatan kinerja legislasi periode ini hanya mencapai 6 persen saja.
"Sekarang DPR jangan mencoba berkhianat atas keinginan masyarakat," ingat Anwar Razak.
Langkah DPR tersebut lantas memicu gelombang protes dari berbagai daerah.
Bahkan di Jakarta, aksi berujung kericuhan.
"Aksi hari ini menunjukkan bahwa publik Indonesia marah dan mengecam tindakan brutalnya," kata dia.
Anwar Razak mengingatkan semua pihak agar waspada.
Dimana sebelumnya DPR pernah mengesahkan RUU saat tengah malam.
"Maka jangan mencoba mengkhianti dengan mengetok palu tengah malam karena catatan buruk itu seperti bom waktu yang akan meledak di kemudian hari," tegas dia.
Menurutnya, gelombang kemarahan rakyat sudah jelas kemana muaranya.
"Sumber masalahnya ada di mereka, anggota DPR dan partai-partai politik," tandas di.***




