POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kekacauan di Pemerintahan Kabupaten Purwakarta mulai ditampakkan satu persatu, dari mulai Bupati sebut hutang Dana Bagi Hasil (DBH) 28 Miliar, mutasi puluhan pejabat sesuai aturan, kini muncul kekisruhan baru kembali terjadi. Yaitu masalah anggaran yang belum dibayarkan.
Anggaran yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah purwakarta yaitu berkaitan dengan masalah tunjangan, kemudian juga dengan masalah anggaran kegiatan (para pihak ketiga / Pengusaha).
Menurut beberapa pejabat di lingkungan pemerintah daerah, hak para pegawai yang belum dibayarkan yaitu hak pegawai bulan Desember 2022 , yang seharusnya di bayarkan di akhir bulan Desember tapi hingga saat ini belum dibayarkan.
“Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau yang biasa disebut tunjangan kinerja. Tunjangan itu sangat dibutuhkan oleh para pegawai, karena kebanyakan gaji ASN itu hanya tinggal catatannya saja SK gaji di sekolahkan di Bank. Jadi, untuk kebutuhan sehari-hari keluarga mengandalkan dari tunjangan kinerja,” ujar salah seorang pejabat setingkat eselon III, yang mengeluh karena tunjangan tidak kunjung cair.
Hampir merata setiap pegawai pemerintah daerah yang ditemui pojoksatu.id, mereka mengeluhkan tentang lambatnya pembayaran tunjangan kinerja bulan Desember yang hingga hari ini belum dibayarkan oleh Pemda.
“Iya sama, hampir semua tunjangan kinerja pegawai yang bulan Desember belum dibayar oleh Pemda,” timpal pejabat lainnya, yang meminta nama mereka tidak disebutkan saat berbincang dengan pojoksatu.id, Rabu (04/01).
Baca Juga : Pernyataan Bupati Purwakarta Menjurus Adu Domba Antar Pejabat
Selain anggaran tunjangan kinerja yang belum dibayar oleh Pemda, tiga hari ini juga para pihak ketiga (Pengusaha) yang telah selesai menyelesaikan kewajibannya berupa kegiatan (pekerjaan) tampak hilir mudik di area pemda purwakarta.
Usut punya usut, ternyata hak mereka juga belum dibayarkan oleh pemerintah daerah, padahal semua berkas persyaratan untuk pencairan anggaran telah selesai di akhir bulan Desember.
“Dari Senin (26/12/2022) kita sudah melakukan perbaikan berkas pencairan kegiatan, hingga Rabu (28/12) sudah beres. Dengan harapan Kamis atau Jum’at uang bisa kita terima, rencanya buat tahun baruan. Tapi, hingga hari ini Rabu (04/01) tidak di bayar – bayar. Kacau nih Pemda,” kata salah seorang pengusaha (pihak ketiga) yang mewanti – wanti agar namanya tidak disebutkan.
Bukan hanya satu atau dua kegiatan yang belum dibayar oleh pihak pemda, jumlahnya mencapai belasan kegiatan, para pengusaha sudah memenuhi kewajibannya melaksannakan kegiatan, tapi hak mereka hingga kini belum dibayarkan.
“Mudah-mudahan dua atau tiga hari kedepan hak kami bisa dibayarkan oleh pemda. Tapi, ada info katanya bakal bulan depan (Februari) di bayarnya,” tutup pengusaha dengan wajah lesu dan juga kecewa atas hak mereka yang belum dibayarkan.
Pernyataan Bupati masalah hutang DBH 28 Miliar itu hoax alias pernyataan bohong, apalagi Bupati mengatakan bahwa hutang itu peninggalan Bupati sebelumnya (Dedi Mulyadi) karena yang benar pemerintah daerah memiliki hutang DBH sebesar 19,7 Miliar (pernyataan Sekda pada akhir November 2022).
Berikut pernyataan lengkap Bupati saat gempungan, di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Sukatani, isi dari pernyataan dari Bupati ini yang menjadi bumerang bagi dirinya, karena belakangan diketahui pernyataan itu salah dan publik sudah terlanjur dibohongi oleh bupati.
“Padahal jaman abdi bu, siltap tara telat DBH dibayarken wae. Jaman kapungkur, bupatina sateacan abdi nepi ka ayena aya hutang keneh dua taun. Hanyang dibayarken ku bupati ayena, sia teh te boga ka era. Ari kitu, dua taun, sataun, harusnamah tilu taun. Tapi nu sataun tos dibayarken, da akur keneh haritamah. Nu sataun dibayarken ku abdi 28 Miliar. Da bisi, bisi ditagih ku desa. Leres te pa Jaya. Ayena dua taun dei, antepken tong dibayarken. Matakan jadi bupati teh sing leres, tong pencitraan wae,”
Berikut Artinya
Padahal dijaman saya bu, Penghasilan Tetap (Siltap) tidak pernah telat Dana Bagi Hasil (DBH) selalu dibayar. Jaman dulu, bupatinya sebelum saya ( Dedi Mulyadi mulyadi maksudnya) sampai saat ini masih memiliki hutang dua tahun. Ingin dibayarin hutangnya sama bupati sekarang, kamu itu tidak punya malu (ditujukan kepada Dedi Mulyadi). Emangnya, dua tahun, satu tahun, seharusnya tiga tahun. Tapi, yang satu tahun sudah dibayarkan soalnya waktu itu masih akur (sebelum Anne gugat cerai Dedi Mulyadi). Yang satu tahun sudah dibayarkan oleh saya sebesar 28 Miliar. Takutnya, takutnya ditagih oleh Desa. Betul tidak pak Jaya (maksudnya ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jaya Pranolo). Sekarang (sisa hutang DBH) dua tahun lagi, biarin jangan dibayarkan. Makanya jadi bupati itu yang benar, jangan hanya pencitraan saja.
Kemudian pernyataan yang kedua terkait Mutasi puluhan pejabat pada bulan Oktober 2022 lalu, dalam rilis yang diterima redaksi pojoksatu.id, Bupati Purwakarta memberikan pernyataan bahwa dirinya melakukan mutasi sesuai ketentuan (Peraruran).
Dari data nama-nama, golongan dan masa kerja dari 61 pejabat yang dimutasi, ternyata 47 orang pejabat yang dilantik oleh Bupati Purwakarta tersebut langgar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas Peraruran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 190 Ayat 3 (Tiga). (Ade Wiananto/pojoksatu)




