POJOKSATU.id – Skandal perjalanan dinas fiktif kembali mengguncang Kementerian Pertanian (Kementan).

Dua mantan pegawai kementerian berinisial IM dan DSD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dengan total kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi salah satu kementerian/lembaga yang menyerahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Baca Juga: Fantastis! Gaji ASN Kudus Capai Rp 542 Miliar, PPPK Paruh Waktu Kebagian Rp 63,8 M

Audit itu menemukan indikasi kuat penyimpangan pada realisasi surat perjalanan dinas.

"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,"

kata Budi Hermanto Humas Polda Metro Jaya dikutip pojoksatu.id dari jawapos.com 28/1/2026.

Baca Juga: Gerak Senyap di Istana, Prabowo DIkabarkan Reshuffle Kabinet dan Lantik DEN Periode 2026–2030 Hari Ini

Namun hasil penyelidikan lebih dalam mengerucutkan nilai kerugian yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar," ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa alur anggaran, bukti administrasi, hingga pola pencairan perjalanan dinas yang diduga dimanipulasi.

Baca Juga: Fantastis! Gaji ASN Kudus Capai Rp 542 Miliar, PPPK Paruh Waktu Kebagian Rp 63,8 M

Budi Hermanto juga menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam penyelewengan tersebut.

"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," imbuhnya.

Dalam keterangan lanjutan, Budi menegaskan identitas serta peran para tersangka:

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD, berperan sebagai bendahara,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro, Rabu (28/1/2026).

Kasus ini diprediksi masih terus berkembang.

Penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan apabila ditemukan aliran dana lain maupun peran pihak lain yang turut membantu proses pencairan anggaran.

Baca Juga: Gerak Senyap di Istana, Prabowo DIkabarkan Reshuffle Kabinet dan Lantik DEN Periode 2026–2030 Hari Ini

Skandal ini kian menarik perhatian publik sebab terjadi setelah sejumlah isu serupa mencuat di Kementan.

Rentetan kasus korupsi yang melibatkan internal kementerian tersebut membuat publik kembali menyorot tata kelola anggaran dan sistem pengawasan perjalanan dinas di instansi pemerintah.***