POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Aturan Kampanye Pemilu 2024 bagi peserta pemilu, peserta kampanye, dan tim kampanye pada tanggal 14 Juli 2023.
Aturan kampanye pemilu 2024 berisi larangan-larangan yang harus ditaati oleh seluruh peserta pemilu, peserta kampanye, dan tim kampanye.
Aturan kampanye pemilu 2024 dibuat agar pelaksanaan kampanye yang diikuti oleh peserta pemilu, peserta kampanye, dan tim kampanye dapat berlangsung tertib, terbuka, dan mengutamakan kepentingan umum.
Kampanye mencakup kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang diamanatkan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menyajikan visi, misi, program, dan citra diri mereka sesuai aturan kampanye pemilu 2024.
Pada pemilu serentak 2024, kampanye pemilu terbagi sesuai jenis pemilu, yakni untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pelaksana kampanye pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden mencakup pengurus partai politik atau gabungan partai politik, individu, organisasi yang ditunjuk oleh pasangan calon, dan pasangan calon itu sendiri.
Sementara itu, pelaksana kampanye pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan tingkatan, melibatkan pengurus partai politik, calon, juru kampanye pemilu yang ditunjuk peserta pemilu, individu yang ditunjuk peserta pemilu, dan organisasi yang ditunjuk peserta pemilu.
Kampanye pemilu untuk DPD melibatkan calon anggota DPD, individu yang ditunjuk, dan organisasi yang ditunjuk.
Simak larangan-larangan kampanye pemilu 2024 berikut.
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.
Dilarang menempelkan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya pada tempat umum.
Baca Juga: Daftar Artis dan Public Figure yang Nyaleg di Pemilu 2024 dari Berbagai Partai Politik
Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
e. Mengganggu ketertiban umum
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
Baca Juga: Jaksa Agung Diingatkan harus Tetap Bertaring di Tahun Politik Pemilu 2024
f. Aparatur Sipil Negara
g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. Kepala desa
i. Perangkat desa
j. Anggota badan permusyawaratan desa
k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu.
Demikian pula bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu peserta pemilu.
Selanjutnya untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat stuktural dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Baca Juga: Megawati Cium Adanya Tanda-tanda Kecurangan Pemilu 2024, Emrus Sihombing Sebut MK
Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya
b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
c. Memilih pasangan calon tertentu
d. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
e. Memilih calon anggota DPD tertentu
Demikianlah aturan kampanye pemilu 2024 yang harus ditaati oleh peserta pemilu, peserta kampanye, dan tim kampanye.***



